Pengantar
Secara historis Perum Perhutani merupakan perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara, telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), Kemudian diubah kembali dalam PP No 72 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara yang kemudian disebut Perum Perhutani.
Kebijakan itulah yang menjadi faktor penyebab terjadinya kepincangan tata kuasa, tata kelola dan tata produksi sumberdaya alam di kawasan hutan yang diperuntukan sebagai konsesi PT Perhutani di sepanjang Jawa, dimana model feodalisme yang dipadu dengan model kuasa kapital telah mencerabut petani-petani sekitar hutan di Jawa dari tradisi, budaya, kehidupan sosial dan ekonomi mereka. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010 telah menjadikan Perhutani sebagai korporasi “super body” yang sangat kuat dalam menguasai kawasan hutan di Jawa.
Analisa Dampak dan Implikasi PP No 72 Tahun 2010 dan Praktiknya di Lapangan
Analisa dampak regulasi yang nampak dari beberapa pasal krusial yang memiliki implikasi dan konssekuensi terhadap tata kelola kawasan hutan berkeadilan sebagai berikut :
1. Pasal 3 ayat 1, Perum Perhutani diberikan tugas khusus oleh pemerintah untuk pengelolaan hutan negara di pulau Jawa.
Artinya Perum Perhutani merupakan satu-satunya pemegang konsesi pengelolaan hutan di kawasan hutan produksi dan lindung di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Situasi ini akan menyebabkan akses dan aset kelola rakyat menjadi sangat terbatas dan konflik kelola rakyat akan terus berlangsung.
2. Pasal 3 ayat 4, Perum Perhutani tidak diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan yang menjadi ranah publik dalam mengelola kawasan hutan. Namun, dari beberapa kasus di lapangan khususnya di Jawa Barat, pada praktiknya perum perhutani melakukan :
- penunjukan dan penetapan kawasan hutan;
- pengukuhan kawasan hutan;
- melakukan pinjam pakai kawasan hutan;
- melakukan tukar menukar kawasan hutan;
- perubahan status dan fungsi kawasan hutan;
- pemberian izin pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga atas Pengelolaan Hutan yang ada di wilayah kerja Perusahaan;
3. Pasal 7 ayat 3 salahsatu kewajiban perusahaan adalah membuat Rencana Teknik Tahunan (RTT) dan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH).
Namun, pada kenyataanya Perum Perhutani tidak bisa menunjukan 2 dokumen tersebut kepada publik. Artinya, Perum Perhutani bisa dinilai belum memiliki dokumen-dokumen tersebut. Kemudian, masyarakat hanya dilibatkan untuk berperan dalam pengelolaan hutan bukan diberikan hak kelola secara penuh. Ini menunjukaan dominasi kuasa perhutani atas kawasan hutan semakin kuat.
4. Pasal 8 ayat 1, memastikan Perum Perhutani mendapatkan keuntungan yang sangat besar, manfaat atas hak kelolanya dan mendapatkan kompensasi atas investasi pembangunan diluar kegiatan kehutanan.
Artinya, sumber pendapatan Perum akan semakin besar. Pada praktiknya membuka peluang terjadinya korupsi karena sampai saat ini perum perhutani belum sepenuhnya menjalankan manajemen perusahaan yang partisipatif, akuntabel dan transparan. Selain itu, rakyat tidak mendapatkan manfaat atas investasi yang dilakukannya.
5. Pasal 8 ayat 3, memastikan perum perhutani mendapatkan keuntungan yang sangat besar atas 14 kegiatan pembangunan di luar kegiatan kegiatan kehutanan. Ayat ini memberikan peluang alih fungsi kawasan hutan dan Perum Perhutani mendapatkan manfaat secara finansial yang cukup besar.
6. Pasal 10, Perum Perhutani didirikan untuk waktu yang tidak terbatas. Hal ini akan memastikan Perum Perhutani berkuasa sepanjang masa atas hak kuasa dan kelola kawasan hutan diluar kawasan hutan konservasi.
7. Pasal 11 ayat 3, Perum Perhutani diberikan kewenangan untuk melakukan usaha di luar kehutanan seperti usaha optimalisasi potensi sumber daya yang agrobisnis, properti, pergudangan, pariwisata, hotel, resort, rest area, rumah sakit, pertambangan galian C, prasarana telekomunikasi, pemanfaatan sumber daya air, dan sumber daya alam lainnya dan kegiatan lain untuk tujuan perusahaan.
Artinya Perum Perhutani akan mendapatkan keuntungan yang besar selain menjadi faktor penyebab berkurangnya luasan kawasan hutan itu sendiri. Sementara rakyat tidak dijamin secara penuh untuk memiliki akses hak kelola atas kawasan hutan.
Rekomendasi
Dari catatan kritis tersebut, maka beberapa rekomendasi yang harus dijalankan negara ke depan, yaitu :
- Mendorong pemerintah merumuskan kebijakan yang mengakui dan menjamin hak kelola rakyat atas kawasan hutan di Pulau Jawa
- Mencabut PP No 72 Tahun 2010
- Kementrian BUMN seharusnya melakukan evaluasi kinerja Perum Perhutani
- Mendesak BPK melakukan audit atas kinerja Perhutani Perum Perhutani
[1] Kajian Kritis Sederhana Atas PP No 72 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) disusun Oleh WALHI Jawa Barat
ConversionConversion EmoticonEmoticon