POIN-POIN TUNTUTAN MENDESAK STN-PRM CIPAKU:


I. DANA PUNGUTAN DARI MASYARAKAT
1.    Latar belakang (background) dana pungutan yang dilakukan oleh Kepala Desa Cipaku Kecamatan Darmaraja berkenaan dengan  kebutuhan operasional pendataan tanah milik warga masyarakat dampak proses ganti rugi tahun 1984-1986 yang belum dituntaskan oleh Pemerintah diantaranya lahan yang terlewat murni dan kekurangan luas serta salah klasifikasi. Maka masyarakat dikenakan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bidang. Penetapan besar pungutan berdasarkan muswarah dengan masyarakat.
2.    Bidang tanah yang termasuk dalam kategori  kekurangan luas dan terlewat muruni sebanyak 8 tahap. Sedangkan yang dipungut hanya 2 (dua) tahap. Berdasarkan catatan dana yang sudah masuk sebesar 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), total bidang  kurang lebih  1000 (seribu) bidang.
3.    Penghentian penarikan dana pungutan disebabkan adanya response dari  pihak lain yang dipandang menyalahi aturan, karena yang membutuhkan tanah adalah proyek Pembangunan Waduk Jatigede, bukan dibebankan kepada masyarakat.  Maka pihak pemerintah desa menghentikan pungutan.
4.    Pengalokasian dana pungutan berdasarkan pengakuan Bendahara Desa diantaranya, pembelian materai sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah). kalau 1 (satu ) bidang menggunakan  5 (lima) buah materai berarti jumlah bidang lebih dari 1.460 bidang, sehingga jumlah uang terkumpul  seharusnyta sebesar Rp. 439.800.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan pengakuan bendahara desa Cipaku jumlah uang baru terkumpul kurang-lebih Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Diberikan kepada oknum Polda sebesar Rp. 10.000.000,- (pengakuan Kepala Desa Cipaku Didin Nurhadi), sebagai bentuk penyuapan untuk menghadang sentuhan hukum.
5.    Proses pengalokasian dana dari Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) telah disalahgunakan, karena keberadaan dana tersebut  sampai sekarang tidak jelas dan dipertanyakan oleh masyarakat. Sedangkan menurut pengakuan Bendahara Desa Cipaku uang tersisa kurang-lebih Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
6.    Masyarakat berasumsi bahwa telah terjadi penggelapan uang pungutan untuk pendataan tanah milik rakyat untuk proyek waduk Jatigede sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bidang oleh Kepala Desa Cipaku saudara Didin Nurhadi, dan betul-betul  telah membohongi rakyatnya sendiri.
7.    Menjelang proses pendaftaran calon kepala desa, keberadaan dana tersebut dipertanyakan kembali oleh masyarakat, namun tidak ada jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara Didin Nurhadi dinyatakan lolos dari  seleksi bakal calon kepala Desa Cipaku, padahal realita menunjukkan bahwa Didin Nurhadi tidak bersih, maka pihak terkait yang meloloskan Didin Nurhadi sebagai Bakal Calon Kades Cipaku harus bertanggungjawab.
8.    Didin Nurhadi  harus bertanggungjawab atas penggelapan uang tersebut  karena telah merugikan masyarakat dan bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.


II.  PERKARA ASSET DESA
1.    Masyarakat Di Desa Cipaku mempertanyakan tentang asset desa, namun sampai sekarng ini belum mendapatkan jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan pengakuan Didin Nurhadi saat menjabat Kepala Desa Cipaku asset tersebut jumlahnya sebesar Rp. 144.999,700,- (seratus empat puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan tujuh ratus rupiah) disimpan di BNI Cabang Kab. Sumedang.
2.    Berdasarkan investigasi bahwa Asset Desa tersebut telah dipindahkan ke BPR Kec. Darmaraja, tapi jumlahnya mengerucut menjadi Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) dengan tujuan untuk mendapatkan jasa (bunga) yang lebih besar. Menjelang peneyelenggaraan Pilkades asset desa tersebut dipertanyakan oleh BPD namun jawabannya tidak jelas.
3.    Masyarakat menduga bahwa saudara Didin Nurhadi tidak transfaran, berikut penggunaan  uang jasa (bunga) kepada masyarakat, sehingga masyarakat menduga adanya tindak penggelapan asset desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan kroni-kroninya.


III. PERKARA PENGGELUMBUNGAN GANTI RUGI TANAH MILIK
1.    Kasus lain, saudara Didin Nurhadi disinyalir telah melakukan ganti rugi lahan milik yang terletak diluar elevasi (peninggian), bukan termasuk yang terlewat pembayaran tahun 1984, dan bukan areal terisolir oleh Pembangunan waduk Jatigede. Dalam SPPT tanah tersebut seluas 75 bata. Harga beli dari pemerintah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) per bata, berarti dibayar oleh pemerintah  hanya Rp. 91.000.000,- (sembilan puluh satu juta rupiah).
2.    Kenyataannya Didin Nurhadi menerima ganti rugi dari pemerintah sebesar Rp. 196.500.000,- (seratus sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Berarti telah terjadi tindakan penggelumbungan (markup) yang didukung persekongkolan dengan pihak-pihak terkait.


IV. PERKARA PENYIMPANGAN DANA KELOMPOK
1.    Dana bantuan Pemerintah peruntukan  Gapoktan (gabungan kelompok tani) yang difasilitasi oleh anggota DPRD DT. I Jabar dalam prosesnya disinyalir tidak sesuai dengan peruntukan yang semestinya.
2.    Penyaluran dana bantuan kelompok tani sebagian disalurkan kepada mereka yang bukan haknya. Berarti telah terjadi diskriminasi berdasarkan kedekatan dan kepentingan-kepentingan tertentu.
3.    Menurut pengakuan bendahara kelompok tani sebagian dana yang disalurkan tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, berindikasi Kepala Desa Cipaku Didin Nurhadi dan kroni-kroninya telah melakukan tindakan korupsi.


V. KESIMPULAN
            Mengacu kepada temuan yang telah disusun di dalam kronologis tersebut di atas, kami atas nama masyarakat Desa yang peduli terhadap penegakan supremasi hukum di tanah air, berasumsi bahwa :
  1. Saudara Didin Nurhadi Sebagai Kepala Desa Cipaku telah melakukan tindakan  penyimpangan wewenang dan jabatan  selama menjadi Kepala Desa Cipaku periode 2006-2012;
  2. Didin Nurhadi telah melakukan pembodohan dan kebohongan publik selama menjabat kepala Desa Cipaku;
  3. Tidak layak dilantik menjadi Kepala Desa Cipaku, sekalipun memenangkan Pilkades 2012, karena telah melakaukan pelanggaran hukum;
  4. Saudara Didin Nurhadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan pengadilan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
  5. 5.    Penyalahgunaan dana pungutan dari masyarakat untuk pendataan tanah oleh proyek Dam Jatigede;
  6. Penggelapan asset Desa hasil pembayaran ganti-rugi oleh proyek Dam Jatigede;
  7. Penggelembungan Pembayaran tanah miliknya oleh Proyek pembangunan waduk Jatigede;
  8. Penyalahgunaan dana Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN).


VI. MENUNTUT






Demikian poin-poin tuntutan mendesak STN-PRM Cipaku yang telah kami buat, senantiasa menjadi dasar acuan dalam proses menuju demokrasi kerakyatan dan keadilan sosial.


Cipaku, 17 Juli 2012



Ketua,
Komite Pimpinan Desa Serikat Tani Nasional Politik Rakyat Miskin
(KPD STN PRM) Cipaku


Tarmu

Previous
Next Post »