PERNYATAAN SIKAP HARI TANI NASIONAL 2011


SPP, KPA, PERGERAKAN,Bina Desa, Sawit Watch,  WALHI,  KIARA, UPC, SPI, API,  AMAN, SAINS, JKPP, HuMA, PRP, ABM, SMI, Epistema Institute, RACA, KAU, Solidaritas Perempuan, JATAM, PPI, SHI, IHI, YLBHI, KontraS, LBH Jkt, PBHI Jkt, KPOP, FPBJ, SPKAJ, FPPI, SALUD, IHCS, Repdem, IGJ, KpSHK, AGRA, FMN, PUSAKA, ELSAM, Green Peace, HPNS, STKS, PPC, PGC, MTK, MTC, Sepetak, SPPU, STN PRM, GSBI, SBTPI, Pembebasan, Perempuan Mahardhika, KSM, PPBI, PPR, SNI, KP-KSN,  KPO-PRP, FSBKU, PBJ, PMK, KASBI, Foperta Lampung, Kompak Sukabumi, RMI, FPB

Kami dari berbagai organisasi tani tingkat nasional beserta seluruh organisasi masyarakat adat, miskin kota, nelayan, buruh yang Pro-Pembaruan Agraria dengan didukung oleh NGO yang bergerak di bidang HAM, lingkungan, perempuan dan pembangunan sosial yang tergabung dalam Panitia Bersama Hari Tani Nasional 2011, dengan ini menyampaikan pernyataan  yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat, untuk segera ditindaklanjuti oleh Presiden dan Ketua DPR RI dalam bentuk kebijakan, peraturan dan program pemerintah.
Tuntutan kami ini disampaikan dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2011 dan hari lahirnya UUPA 1960 yang sudah berusia 51 tahun. Tahun ini,  kembali puluhan ribu petani di seluruh negeri mulai dari Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Medan, Palembang, Jambi, Lampung, Makasar, Palu, Mataram, Kupang dan berbagai daerah lainnya yang tersebar di Provinsi Jabar, Jateng, Jatim, NTB, NTT dan Sulawesi secara serentak memperingati Hari Tani Nasional 2011.
Tanggal 24 September, ditetapkan oleh Presiden Soekarno sebagai Hari Tani Nasional untuk mengenang pengesahan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Sebuah produk UU yang mengamanatkan agar tanah-tanah didistribusikan secara adil kepada rakyat, khususnya petani, buruh, nelayan dan masyarakat adat. Namun sampai sekarang, UUPA 1960 ini tidak pernah dijalankan sesuai dengan semangat dan mandatnya.
Akibat kebijakan yang berkembang selama ini, telah mengubah struktur agraria nasional kita menjadi sangat timpang. Saat ini, 34,8 juta hektar hutan produksi dikelola oleh 500 perusahaan saja. Sementara, pemerintah hanya mau memberikan 800.000  hektar hutan produksi kepada ratusan ribu masyarakat.
Sejak jaman ORBA sampai sekarang terdapat 9,5 juta hektar perkebunan sawit di Indonesia. Tetapi, hanya 2.5 juta hektar yang dikelola oleh jutaan rakyat. Pengelolaan ini pun sesungguhnya langsung dan tidak langsung terkait dengan pola PIR (Pola Inti Rakyat)-Perkebunan yang sangat menindas mereka. Selebihnya, seluas 7 juta hektar telah diberikan kepada 600 perusahaan perkebunan saja. Bahkan, baru-baru ini pemerintah SBY-Boediono memberikan 2 juta hektar tanah di Merauke hanya untuk 41 perusahaan saja dari tanah hutan.
Padahal, dari 24 juta Rumah Tangga Petani, jika dirata-rata hanya memiliki 0,3 hektar saja. Bahkan, sebagaian besar tidak memiliki tanah sama sekali. Mereka selama ini tinggal di desa-desa dengan infrastruktur yang buruk, tidak mendapatkan pendidikan dan kesehatan yang layak.
Akibatnya mereka berimigrasi ke kota bahkan hingga keluar negeri dengan menjadi tenaga kerja murah. Pada situasi ini, perempuan dan anak menjadi korban yang paling rentan.
Pemberian tanah-tanah kepada pengusaha, baik swasta atau pun BUMN dan perusahaan asing di atas tanah-tanah rakyat juga telah menyulut perlawanan dan meningkatnya konflik agraria. Dari Januari hingga September 2011, tercatat 20 rakyat Indonesia tewas, 57 luka-luka karena konflik agraria akibat peluru aparat dan pihak keamanan perusahaan.
Kenyataan-kenyataan di atas, dapat terjadi karena produk hukum nasional kita memfasilitasi sistem ekonomi neoliberal. Produk hukum tersebut merupakan produk dari demokrasi liberal yang mengabdi pada kepentingan modal dan anti kepada kesejahteraan rakyat. Seperti UU Penanaman Modal, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Sumber Daya Air, UU Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan sebagainya. Disamping itu terjadi tumpang tindih aturan, padahal TAP MPR No.IX tahun 2001 tentang Pemaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam memerintahkan untuk dikaji ulang dan disingkronkan.
Di tengah kondisi yang sangat memperihatinkan tersebut, Pemerintah SBY-Boediono justru mendorong sebuah undang-undang  yang akan mempermudah perampasan tanah-tanah rakyat. Kebijakan tersebut adalah RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Sebuah RUU yang bertujuan hendak melegalkan perampasan tanah-tanah rakyat. Rezim SBY - Boediono juga menerbitkan Perpres 32 Tahun 2011 tentang Master Plan Percepatan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI) pada tanggal 20 Mei 2011 yang lalu. Masterplan ini dikeluarkan satu bulan setelah pertemuan besar para investor besar asing dalam infrastructural summit di Jakarta yang membicarakan agenda-agenda mega project pembangunan, yang sama sekali hanya menfasilitasi terjadinya perampasan-perampasan lahan-lahan produktif oleh perusahaan dan bukan membicarakan kepentingan mayoritas rakyat  Indonesia.
Kenyataan-kenyataan ini, semakin memperlihatkan kebohongan dan kegagalan pemerintahan SBY yang sebelumnya pernah berjanji kepada rakyat akan melaksanakan pembaruan agraria (reforma agraria). Dan kami meyakini, bahwa rezim ini memang tidak sanggup menjalankan amanat pembaruan agraria.
Padahal berdasarkan praktek di setiap Negara yang sudah maju seperti Jepang, Korea, Inggris, China, dan Thailand, pembaruan agraria merupakan dasar landasan pembangunan yang harus dijalankan, karena dengan pembaruan agraria maka penataan/perencanaan di bidang tanah akan menciptakan sistem pertanahan yang bisa memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan secara proporsional dan adil serta terjaminnya keseimbangan ekologis dan berkelanjutan. Di sisi lain pembaruan agraria juga akan mampu mengeluarkan Negara Indonesia dari negara konsumen pangan barubah menjadi produsen pangan sekaligus mengurangi kemiskinan di perkotaan sampai ke pedesaan.
Karena itulah, dalam peringatan Hari Tani Nasional 2011 ini, kami dari Panitia Bersama Peringatan Hari Tani Nasional 2011 yang merupakan elemen-elemen petani, buruh, nelayan, perempuan, masyarakat adat, masyarakat miskin kota, pemuda dan mahasiswa menuntut:
Laksanakan Segera Pembaruan Agraria Sejati untuk Keadilan Sosial;
Menolak RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dan Mendesak Pemerintah dan DPR  untuk Segera Membuat UU Pengadaan Tanah untuk Rakyat;
Selesaikan konflik-konflik agraria dengan mengutamakan pemulihan hak-hak korban dan keadilan bagi masyarakat dengan membentuk Team Penyelesaian Sengketa yang dipimpin langsung oleh Presiden RI dengan melibatkan organisasi rakyat;
Menuntut kepada Presiden untuk melakukan evaluasi dan membuat peta perencanaan baru secara nasional tentang pertanahan untuk kepentingan pembangunan, industri serta untuk kepentingan usaha produksi dan kelangsungan hidup petani, nelayan, buruh, masyarakat adat dan kaum miskin kota;
Mengingat bahwa sampai saat ini belum ada kelembagaan yang jelas mengatur dan mengawasi perencanaan/penataan pertanahan sehingga mengakibatkan tumpang tindihnya berbagai aturan pertanahan dan suburnya konflik pertanahan, maka kami menuntut agar segera dibentuk Kementerian Koordinator Agraria yang mengurus masalah pertanahan, sementara pengelolaan dan pengamanan asset diserahkan kepada departemen kehutanan, ESDM, pertanian, dsb;
Hentikan perampasan tanah oleh perusahaan dan Negara dan  kembalikan tanah-tanah rakyat yang dirampas;
Cabut Perpres 32 Tahun 2011, tentang Master Plan Percepatan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI), karena perpres ini hanya menjadi topeng pembangunan nasional, padahal dia adalah wujud nyata dari mengabdinya rezim SBY - Boediono kepada modal besar;
Hentikan Pasar Bebas, prioritaskan pembangunan Indonesia pada sektor agraria dan industrialisasi nasional yang kuat dan mandiri;
Turunkan harga-harga bahan pokok dan sarana produksi pertanian (obat, pupuk,) serta berikan kredit bagi kaum tani;
Usut tuntas kasus-kasus korupsi di tubuh BUMN Perkebunan dan Perhutani. Terutama Perhutani di Jawa dan Lombok, karena badan usaha tersebut memiliki hak monopoli dalam penguasaan tanah di kawasan hutan, monopoli penguasaan aset dan kekayaan hutan dan memonopoli sistem distribusinya, tanpa adanya pengawasan dari pihak luar sehingga bisa dengan bebas melakukan penebangan, mengangkut kayu-kayu dari wilayah hutan yang bersifat merusak  alam;
Kembalikan Bulog kepada fungsi awalnya sebagai pengendali tata niaga semua produksi pangan petani agar nilai jual produk petani bisa terjamin dan menguntungkan (tidak fluktuatif).
Cabut kebijakan yang menjadikan bendungan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Jatiluhur, Cirata Gedong Ambok, Gajah Ungkur. Penguasaan Bendungan oleh BUMN ini mengakibatkan bendungan hanya menfasilitasi kepentingan pengusaha bukan kepentingan kaum tani, padahal sejatinya bendungan dibuat dengan tujuan menunjang sarana irigasi dan penyediaan air bagi masyarakat, namun kenyataan hari ini bendungan telah menjadi industri pembangkit listrik yang hanya melayani perusahaan publik.

Demikianlah surat pernyataan ini dibuat untuk menjadi perhatian Bapak Presiden dan Ketua DPR RI.
Jakarta, 26 September 2011
Panitia Bersama Hari Tani Nasional 2011

Previous
Next Post »