Konflik Agraria Dam Jatigede


Oleh: Rudi Brata, Pjs. Sekertaris Komite Pimpinan Kabupaten Serikat Tani Nasional Politik Rakyat Miskin (KPK STN-PRM) Sumedang



Awal mula rencana pembangunan Dam Jatigede, ternyata telah dipersiapkan sejak zaman kolonial Belanda.  Mungkin saat itu pemerintahan Hindia Belanda tidak mengira, bahwa pada akhirnya bangsa pribumi berhasil mengusir kaum penjajah, tepatnya sejak lahirnya kemerdekaan Negara kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Sejak penjajahan Belanda pada abad ke-17, sekitar tahun 1600-an di mana Negara Indonesia belum terbentuk dan masih menganut sistem kerajaan/feodal. Hal ini yang sedikit menarik tentang sejarah perjalanan bangsa Indonesia umunya. Itulah sejarah awal mulanya rencana pembangunan Dam Jatigede di kabupaten Sumedang, yang sampai sekarang masih saja terjadi konflik. 

Konflik yang sangat nayata dan terasa oleh rakyat bakal genangan Dam Jatigede dimulai sejak zaman orde baru berkuasa, yaitu sejak tahun 1967 yang ditindaklanjuti pada tahun 1982 berupa pendataan terhadap tanah rakyat dan dilakukan proses ganti rugi pada tahun 1984 sampai dengan tahun 1986. Proses ganti-rugi tanah milik kaum tani pun dilanjutkan pada taun 1996, 2004-2006, 2008-2009 hingga sekarang belum tuntas. Pembebasan lahan dari tahun 1982 hingga kini pun menggunakan payung hukum yang berbeda, dari mulai Permendagri No. 15 tahun 1975 tentang pembebasan dang ganti-rugi tanah disertai dengan relokasi, Peraturan Pemrintah no. 55 tahun 1993, Perpres No. 36 tahun 2006 tentang penggunaan dan penyediaan tanah bagi pembangunan. Selama periode inilah terjadi berbagai tindakan intimidasi, refresi, dan manipulasi serta Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh pemerintah dari pusat sampai daerah terhadap kaum tani di wilayah bakal genangan Dam Jatigede.  

Kalau kita teliti bersama, konflik agraria yang sering terjadi di Indonesia sejak orde baru berkuasa, ada beberapa macam/tipe konflik diantaranya : konflik agraria antara rakyat dengan pihak swasta, konflik agraria antara rakyat dengan Negara. Konflik yang terjadi di wilayah bakal genangan Dam Jatigede adalah konflik antara rakyat pemilik tanah dengan Negara/aparatur Negara yang bekerja sama dengan  kaum kapitalis nasional sampai internasional.

Sementara perjuangan yang dilakukan oleh para petani pemilik lahan terus dilancarkan dengan berbagai dinamika yang terjadi dilapangan. Seperti sudah sering kita ketahui, perjuangan rakyat di zaman orde baru selalu diikuti oleh tindakan reaksioner aparatur keamanan yaitu militer untuk menekan perjuangan hak-hak kaum tani. Sebelum bergulirnya reformasi, banyak kaum tani yang mengalami tindakan kekerasan dari militer dan kepolisian. Dan pasca reformasi 1998, gaung kebebasan mulai mendapatkan ruang. Hal ini juga yang coba dimanfaatkan kaum tani di jatigede dalam memperjuangkan tanahnya dari perampasan kaum kapitalis dan Negara.

Konflik agraria di Jatigede telah berlangsung selama 45 tahun. Waktu yang sangat lama sekali, rakyat di Jatigede mengalami alienasi ekonomi-sosio-politik. Hal ini tercermin dari kondisi kehidupan rakyat, yang sebagian besar mengalami kemunduran dalam berbagai bidang kehidupan. Sebaagai contoh saja, selama zaman kekuasaan orde baru selain mengalami ketakutan mental akibat tindakan refresif aparat militer dan kepolisian juga dihentikannya pembangunan sarana dan prasarana vital jalan dan listrik serta pelarangan membangun atau bahkan hanya sekedar memperbaiki rumah warga sekalipun. Pemberlakuan tersebut dengan diterbitkannya SK gubernur No. 276 tahun 1981, hingga lengkaplah sudah penderitaan dan kesengsaraan rakyat di wilayah bakal genangan Dam Jatigede yang meliputi 30 desa dalam wilayah 5 kecamatan yaitu : kecamatan Cisitu, Darmaraja, Wado, Jatinunggal, dan Jatigede. 

Sementara, dari mulainya dilakukan ganti-rugi tanah milik petani di jatigede sejak zaman orde baru hingga kini masih terjadi konflik agraria antar rakyat/petani  jatigede dengan pemerintah/Negara yang pada percepatan pembangunan Dam jatigede sekarang pemerintah SBY membuka kontrak kerja dengan PT. Shinyo Hindro dari China, yang sebelumnya telah terjadi kontrak kerja dengan Colenko dari Jepang, Smeck dari Francis pada era orba. Kontrak kerja sama dengan kaum kapitalis asing inilah yang membuat makin sengsaranya rakyat di Jatigede, karena pemerintah kita yang seharusnya membela dan mempertahankan kekayaan alamnya untuk dimanfaatkan oleh Negara bagi kesejahteraan rakyat, ternyata tunduk dan patuh pada para kapitalis asing yang merambah dan menjarah tanah dan kekayaan alam di Jatigede. Memang ini sebuah kenyataan yang logis dari sistem ekonomi kapitalis dalam mengeruk keuntungan sebesar-besarnya demi menumpuk kekayaan. 

Pembangunan fisik Dam Jatigede pada zaman orba yang bekerja sama dengan kontraktor asing yaitu kolenko dan smec belum sempat dilakukan, karena ternyata menyisakan konflik-konflik agraria yang sangat kompleks dan tidak terselesaikan. Baru pada tahun 2007 terjadi kontrak kerja antara pemerintah RI-China, PT . Shinyo Hindro melakukan pembangunan fisik Dam Jatigede. Hal tersebut diikuti oleh diterbitkannya SK gubernur No.611 tahun 2006 tentang Percepatan Pembangunan Dam Jatigede dan Pembentukan Satuan Kerja dan Satuan Tugas Jatigede.  Proses pendataan tanah dan ganti-rugi segera dimulai lagi sejak tahun 2008 dan tahun 2009 dilakukan pembayaran tanah milik  rakyat yang masih tersisa proses ganti-ruginya  pada tahun 1984-1986 dan hingga sekarang belum juga kunjung selesai.
           
Sementara, setelah SK gubernur No. 611 tahun 2006 tentang Percepatan pembangunan Dam Jatigede dan pembentukan Satgas dan Satker Jatigede, Proses percepatan pembangunan fisik Dam di Jatigede dilakukan sangat terencana dengan jadwal yang telah ditentukan. Bahkan pengerjaan dan pengangkutan material fisik dari bukit/gunung Julang dengan menghancurkan batu-batuan dan tanah sebagai bahan material pembangunan fisik Dam dikerjakan 24 jam sehari.

Ironis memang, disaat pihak pemerintah melakukan pembangunan Dam Jatigede dengan dalih untuk pembagunan dan kesejahteraan rakyat, tapi penyelesaian ganti-rugi dan relokasi penduduknya tidak dilakukan dengan serius atau bahkan terabaikan hingga masih saja terjadi konflik agraria sampai sekarang.

Dari pihak petani di Jatigede, sebenarnya juga telah dilakukan pengajuan-pengajuan atau bahkan tuntutan atas tanahnya. Perjuangan para petani Jatigede mulai mendapat ruang manakala arus reformasi bergulir di Indonesia pada tahun 1998. Dari mulai aksi delegasi sampai Aksi massa sering di lakukan oleh para petani dari jatigede dari mulai tingkat kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, sampai tingkat pusat. Perjuangan petani di jatigede ini memang penuh degan dinamika. Ada beberapa hasil yang bisa dirasakan oleh petani di Jatigede, diantaranya diperbolehkannya pemasangan listrik dari PLN, dapat memperbaiki jalan desa, dan boleh melakukan rehab rumah, setelah ada SK pelimpahan dari gubernur kepada bupati No. 36 tahun 2000, yang selama puluhan tahun desa-desa yang terkena rencana pembangunan Dam Jatigede diisolilasi, dimarjinalkan, dan mengalami intimidasi oleh pemerintah. Ini hanya keberhasilan awal yang harus terus dikembangkan menjadi keberhasilan yang utuh dalam memperjuangkan hak-hak kaum tani di Jatigede khususnya dan Indonesia umumnya, agar kaum tani bisa hidup dengan layak dan tenang di negeri tercinta ini, karena sebenarnya kaum tani memiliki andil yang sangat penting dalam kemajuan bangsa dan Negara Indonesia di masa lalu hingga masa yang akan datang.

Dalam momentum hari Tani Nasional tanggal 24 September 2011 ini, banyak harapan dan cita-cita kaum tani jatigede dalam melakukan perjuangan demi membela tanah dan tempat tinggalnya yang akan di jadikan Dam Jatigede oleh pemerintah. Kalau melihat kondisi objektif dan subjektif permasalahan Dam Jatigede sampai sekarang memang sangat paradoks sekalai, seperti yang telah diuraikan di atas bahwa pembangunan fisik Dam Jatigede dilakukan dengan jadwal waktu 24 jam, sementara konflik-konflik agraria yang menyangkut rakyat Jatigede ditangani dengan setengah hati oleh pemerintah.

Saatnya sekarang kaum tani Jatigede untuk bangkit berjuang, karena selain kaum tani di jatigede tidak akan ada yang bisa memperjuangkan hak-haknya. Kalau kaum tani di Jatigede mau berubah, maka kaum tani itu sendiri yang harus merubahnya. Satukan tekad, satukan barisan, berjuang sampai titik darah penghabisan dalam melawan segala bentuk penindasan kaum reaksioner komprador lokal sampai nasional. Bersatulah Kaum Tani, dan hanya ada satu kata: LAWAN…….!!!!!! 


---------
(Rudi Brata Manggala – STN-PRM Sumedang).
Previous
Next Post »