Tragedi kematian dan kejahatan kemanusiaan akibat konflik agraria dan lingkungan hidup dalam kasus Mesuji Lampung dan Sumatra Selatan, Sape Bima NTB, Tiaka Sulut, dan ribuan kasus sengketa agraria dan lingkungan hidup di Indonesia adalah segelintir kasus dari ribuan kasus sengketa agraria dan lingkungan hidup yang terjadi Indonesia.
Situasi yang sama di Jawa Barat, beragam konflik agraria dan sengketa ruang dan lingkungan hidup terus berlangsung dan belum terselesaikan. Sengketa agraria dan lingkungan hidup hampir terjadi di 26 kabupaten/Kota di Jawa Barat. Ancaman dan dampak dari sengketa agraria dan lingkungan hidup adalah tindakan kekerasan, intimidasi, dan represifitas aparatur negara (kepolisian, TNI dan pemerintah) yang kemudian berujung pada konflik sosial, kriminalisasi warga/rakyat bahkan berujung kejahatan kemanusiaan dan kematian.
Keberadaan MOU antara BPN dan Kapolri No No 3/SKB/BPN/Tahun 2007 dan No B/576/III/2007 tentang Penanganan Masalah Pertanahan adalah faktor yang determinan terjadinya upaya kekerasan dan represfitas aparatur Kepolisian, TNI dan pemerintah terhadap rakyat yang sedang bersengketa agraria dan lingkungan hidup.Berdasarkan catatan yang ada, sekitar 16 orang menjadi korban kriminalisasi sengketa lahan agraria dan lingkungan hidup.
Contoh kasus yang mengemuka di Jawa Barat diantaranya, kasus sengketa lahan antara Petani penggarap dengan perkebunan di Kertasari, sengketa Lahan di Perum Perhutani (KPH Sumedang, Indramayu, Karawang, Bogor, Bandung Utara dll), sengketa lahan antara Pengungsi Walatra dan perkebunan, Sengketa lahan Warga Puncrut, sengketa lahan kampung Ciosa RDP, Babakan Siliwangi, Warga Bangbayang, Kriminalisasi warga oleh hotel Luxton, sengketa sosial karena pembangunan PLTSA, kriminalisasi warga di lahan hutan konservasi, Sengketa sosial di kawasan Karst Citatah, sengketa pertambangan pasir besi di pesisir pantai Selatan Jawa Barat, kriminalisasi Warga Gandoang Cileungsi Bogor, Sengketa Lahan PDAP Pangalengan, sengketa buruh dengan majikan diperusahaan, sengketa lahan pada pembangunan Waduk Jati Gede Sumedang, penggusuran lahan untuk pembangunan dan lain-lain.
Fakta ini menunjukaan situasi sosial, ekonomi dan politik bahwa rezim penguasa yang telah berkuasa dan sedang berkuasa saat ini benar-benar tidak berpihak pada rakyat. Rezim penguasa di Republik Indonesia mulai dari Pemerintahan Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota lebih memihak pemodal dan pengusaha untuk menindas rakyatnya sendiri. Selain itu, sengketa agraria dan lingkungan hidup merupakan menyebabkan hak-hak dasar rakyat semakin tidak terpulihkan.
Tuntutan Rakyat
Berdasarkan fakta sosial di atas maka, kami rakyat Jawa Barat menyatakan sikap pulihkan hak rakyat dan menuntut :
1. Jalankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta laksanakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
2. Tolak Perampasan Tanah
3. Perlindungan Tanah Ulayat /Adat
4. Tanah, modal dan teknologi pertanian ekologis modern untuk petani penggarap di bawah kontrol organisasi rakyat
5. Kemandirian ekonomi nasional, nasionalisasi industri asing, bangun industri dalam negeri berbasis kerakyatan dan renegoisasi utang luar negri
6. Cabut Kesepakatan Bersama antara BPN dan Kapolri No 3/SKB/BPN/Tahun 2007 dan No B/576/III/2007 tentang Penanganan Masalah Pertanahan
7. Bentuk Panitia Penyelesaian Sengketa Agraria (Nasional dan Daerah) dan jalankan Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang UUPA
8. Tolak Undang-Undang tentang pengadaan tanah untuk pembangunan, minerba, penanaman modal, kehutanan, sumber daya air dan sektor lainnya yang menindas hak-hak rakyat.
9. Tangkap dan adili para pelaku pelanggar Hak Asasi Manusia di Mesuji, Sape Bima, Tiaka dan kasus lainnya
10. Kesehatan dan pendidikan gratis untuk rakyat
11. Tolak dan hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga, petani, buruh dari oleh aparatur negara di Jawa Barat (Kasus Petani penggarap di Kertasari, Pengungsi Walatra, Warga Puncrut, Kampung Ciosa Resort Dago Pakar, Babakan Siliwangi, Warga Bangbayang, Kriminalisasi warga oleh hotel Luxton, PLTSA, Sengketa Karst Citatah, pertambangan pasir besi pantai selatan Jawa Barat, sengketa Jati Gede Sumedang, warga korban kriminalisasi Gandoang Bogor, sengketa lahan di Perum Perhutani (KPH Sumedang, Indramayu, Karawang, Bogor, Bandung Utara ), Sengketa Lahan PDAP Pangalengan, penggusuran akibat pembangunan dan lain-lain.
12. Menuntut Pemerintahan Daerah (Kota/Kabupaten) di Jawa Barat bertanggung jawab menyelesaikan kasus sengketa agraria, lingkungan hidup, pertanian, perkebunan, pertambangan, kehutanan dalam bentuk kesepakatan multipihak yang melibatkan organisasi rakyat
13. Upah layak untuk buruh, tolak praktik union busting, hapus sistem kerja kontrak dan out sourching dan bangun Industri kerakyataan.
Seruan Rakyat Jawa Barat
Kami menyerukan kepada seluruh Rakyat Jawa Barat untuk :
1. Mendiskusikan dan menyuarakan setiap permasalahan ketidakadilan pengelolaan sumber daya alam di Jawa Barat
2. Membangun posko bersama untuk pulihkan hak rakyat Indonesia dan penyelesaian sengketa sumber daya alam di Jawa Barat
3. Merapatkan barisan bersama di Sekber Rakyat Jawa Barat sebagai Posko Pulihkan Hak Rakyat Jawa Barat dan penandatanganan petisi dukungan penyelesaian sengketa agraria dan lingkungan hidup.
Situasi yang sama di Jawa Barat, beragam konflik agraria dan sengketa ruang dan lingkungan hidup terus berlangsung dan belum terselesaikan. Sengketa agraria dan lingkungan hidup hampir terjadi di 26 kabupaten/Kota di Jawa Barat. Ancaman dan dampak dari sengketa agraria dan lingkungan hidup adalah tindakan kekerasan, intimidasi, dan represifitas aparatur negara (kepolisian, TNI dan pemerintah) yang kemudian berujung pada konflik sosial, kriminalisasi warga/rakyat bahkan berujung kejahatan kemanusiaan dan kematian.
Keberadaan MOU antara BPN dan Kapolri No No 3/SKB/BPN/Tahun 2007 dan No B/576/III/2007 tentang Penanganan Masalah Pertanahan adalah faktor yang determinan terjadinya upaya kekerasan dan represfitas aparatur Kepolisian, TNI dan pemerintah terhadap rakyat yang sedang bersengketa agraria dan lingkungan hidup.Berdasarkan catatan yang ada, sekitar 16 orang menjadi korban kriminalisasi sengketa lahan agraria dan lingkungan hidup.
Contoh kasus yang mengemuka di Jawa Barat diantaranya, kasus sengketa lahan antara Petani penggarap dengan perkebunan di Kertasari, sengketa Lahan di Perum Perhutani (KPH Sumedang, Indramayu, Karawang, Bogor, Bandung Utara dll), sengketa lahan antara Pengungsi Walatra dan perkebunan, Sengketa lahan Warga Puncrut, sengketa lahan kampung Ciosa RDP, Babakan Siliwangi, Warga Bangbayang, Kriminalisasi warga oleh hotel Luxton, sengketa sosial karena pembangunan PLTSA, kriminalisasi warga di lahan hutan konservasi, Sengketa sosial di kawasan Karst Citatah, sengketa pertambangan pasir besi di pesisir pantai Selatan Jawa Barat, kriminalisasi Warga Gandoang Cileungsi Bogor, Sengketa Lahan PDAP Pangalengan, sengketa buruh dengan majikan diperusahaan, sengketa lahan pada pembangunan Waduk Jati Gede Sumedang, penggusuran lahan untuk pembangunan dan lain-lain.
Fakta ini menunjukaan situasi sosial, ekonomi dan politik bahwa rezim penguasa yang telah berkuasa dan sedang berkuasa saat ini benar-benar tidak berpihak pada rakyat. Rezim penguasa di Republik Indonesia mulai dari Pemerintahan Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota lebih memihak pemodal dan pengusaha untuk menindas rakyatnya sendiri. Selain itu, sengketa agraria dan lingkungan hidup merupakan menyebabkan hak-hak dasar rakyat semakin tidak terpulihkan.
Tuntutan Rakyat
Berdasarkan fakta sosial di atas maka, kami rakyat Jawa Barat menyatakan sikap pulihkan hak rakyat dan menuntut :
1. Jalankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta laksanakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
2. Tolak Perampasan Tanah
3. Perlindungan Tanah Ulayat /Adat
4. Tanah, modal dan teknologi pertanian ekologis modern untuk petani penggarap di bawah kontrol organisasi rakyat
5. Kemandirian ekonomi nasional, nasionalisasi industri asing, bangun industri dalam negeri berbasis kerakyatan dan renegoisasi utang luar negri
6. Cabut Kesepakatan Bersama antara BPN dan Kapolri No 3/SKB/BPN/Tahun 2007 dan No B/576/III/2007 tentang Penanganan Masalah Pertanahan
7. Bentuk Panitia Penyelesaian Sengketa Agraria (Nasional dan Daerah) dan jalankan Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang UUPA
8. Tolak Undang-Undang tentang pengadaan tanah untuk pembangunan, minerba, penanaman modal, kehutanan, sumber daya air dan sektor lainnya yang menindas hak-hak rakyat.
9. Tangkap dan adili para pelaku pelanggar Hak Asasi Manusia di Mesuji, Sape Bima, Tiaka dan kasus lainnya
10. Kesehatan dan pendidikan gratis untuk rakyat
11. Tolak dan hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga, petani, buruh dari oleh aparatur negara di Jawa Barat (Kasus Petani penggarap di Kertasari, Pengungsi Walatra, Warga Puncrut, Kampung Ciosa Resort Dago Pakar, Babakan Siliwangi, Warga Bangbayang, Kriminalisasi warga oleh hotel Luxton, PLTSA, Sengketa Karst Citatah, pertambangan pasir besi pantai selatan Jawa Barat, sengketa Jati Gede Sumedang, warga korban kriminalisasi Gandoang Bogor, sengketa lahan di Perum Perhutani (KPH Sumedang, Indramayu, Karawang, Bogor, Bandung Utara ), Sengketa Lahan PDAP Pangalengan, penggusuran akibat pembangunan dan lain-lain.
12. Menuntut Pemerintahan Daerah (Kota/Kabupaten) di Jawa Barat bertanggung jawab menyelesaikan kasus sengketa agraria, lingkungan hidup, pertanian, perkebunan, pertambangan, kehutanan dalam bentuk kesepakatan multipihak yang melibatkan organisasi rakyat
13. Upah layak untuk buruh, tolak praktik union busting, hapus sistem kerja kontrak dan out sourching dan bangun Industri kerakyataan.
Seruan Rakyat Jawa Barat
Kami menyerukan kepada seluruh Rakyat Jawa Barat untuk :
1. Mendiskusikan dan menyuarakan setiap permasalahan ketidakadilan pengelolaan sumber daya alam di Jawa Barat
2. Membangun posko bersama untuk pulihkan hak rakyat Indonesia dan penyelesaian sengketa sumber daya alam di Jawa Barat
3. Merapatkan barisan bersama di Sekber Rakyat Jawa Barat sebagai Posko Pulihkan Hak Rakyat Jawa Barat dan penandatanganan petisi dukungan penyelesaian sengketa agraria dan lingkungan hidup.
Bandung, 11 Januari 2011
SEKRETARIAT BERSAMA RAKYAT JAWA BARAT
“ PULIHKAN HAK RAKYAT”
SEKRETARIAT BERSAMA RAKYAT JAWA BARAT
“ PULIHKAN HAK RAKYAT”
STNPRM, SRMI, AGRA, Warga Pengungsi Waltra, Warga Jatigede Sumedang, Komunitas Ibun, Komunitas korban Banjir Cieunteung, Warga Ciosa dan Puncrut, FKPA, FK3I, MPLH Godong Sewu, GMNI Jabar dan Sumedang, SHI Jabar, LBH Bandung, Baraya Tani, YKPA, FKWPL Bogor, FMN Bandung, WALHI Jawa Barat, Komunitas Kabuyutan, DPKLTS, Kopri PMII, PSDK, BANGAR, FP2KC, PRD Jawa Barat, PERAK Indonesia, FPB, FAF, Palamus Subang, GPI, Himapikani Unpad, Daya Cipta Budaya
ConversionConversion EmoticonEmoticon