PERNYATAAN SIKAP Komite Advokasi Reforma Agraria (STN-PRM dan GMNI Sumedang )


Saat ini rakyat miskin khusnya kaum tani merupakan kaum yang merasakan betul ketertindasan oleh rezim komprador SBY-BOEDIONO. Faktanya tenaga produktif kaum tani hancur dan tidak berdaya karena tidak dipenuhinya REFORMA AGRARIA; (UUPA no.5 tahun 1960 sebagai alat produksi utama kaum tani. Jalan keluar bagi penyelesaian persoalan kaum tani dan rakyat miskin adalah diwujudkannya Reforma Agraria; Tanah, Modal dan Teknologi untuk petani penggarap dibawah kontrol organisasi tani/rakyat sejati. Dalam konteks petani di Sumedang, penyelesaian kesejahteraan rakyat tidak berpihak pada kepentingan kaum tani. Hal ini dapat dilihat dari tidak tercapainya reforma agraria justru kaum tani dihadapkan pada konflik agraria dan intimidasi oleh Perum Perhutani dalam hal ini dan diskriminatif dalam penyaluran modal oleh Pemda Sumedang bagi peningkatan produktifitas kaum tani dengan tidak melibatkan organisasi tani/rakyat yang independen.
Mari kita sepakati dulu bahwa negara ini adalah milik rakat, tujuan negara Indonesia berdiri adalah mensehajterakan rakyatnya. Namun ternyata pemerintah hari ini buta terhadap sejarah tujuan negara ini terbentuk. Faktanya kaum tani/rakyat selalu terusir dari tanahnya. Semestinya negara menjamin hak-hak utama kaum tani terutama akses terhadap tanah. Jika kita sepakat negara ini milik rakyat, dan rakyat adalah pewaris sah republik ini maka sungguh sangat biadab mengusir dan menjauhkan kaum tani dari akses tanah. 
Menindaklanjuti aksi tani tanggal 12 Des 2011 dan rapat kerja bersama yang difasilitasi DPRD Sumedang 15 Des 2011 yang merekomendasikan pembentukan panitia bersama penyelesaian sengketa agraria yang menjadi tanggung jawab Pemda Kab. Sumedang Maka dari itu KOMITE ADVOKASI REFORMA AGRARIA dengan Tegas Menuntut:

1.    Tanah Untuk petani penggarap di lahan Perhutani secara demokratis dan adil!
2.    Modal dan teknologi pertanian ekologis modern di bawah kontrol organisasi tani/rakyat !
3.    Pemda dan DPRD bertanggungjawab menyelesaikan sengketa agraria dengan membentuk Panitia Penyelesaian Sengketa Agraria yang melibatkan organisasi tani/rakyat !
4.    Tolak dan Hentikan segala bentuk Intimidasi dan Kriminalisasi terhadap kaum tani atas konflik agraria!


KOMITE ADVOKASI REFORMA AGRARIA
[STN-PRM Sumedang – GmnI Sumedang; Tergabung di Sekertariat Bersama (Sekber) Rakyat Jawa Barat]



Contak: Andika Ponta – 085720016176
Galih - 085691026144
Previous
Next Post »