PERS RELEASE TOLAK RENCANA KENAIKAN HARGA BBM, TURUNKAN SBY-BOEDIONO !!!

MENAIKAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK ADALAH TINDAKAN INKONSTITUSIONAL. Rencana kenaikan BBM yang kembali akan dilakukan oleh Pemerintahan SBY-Boediono pada 1 April 2012 adalah satu kebijakan yang sangat mencederai hati rakyat Indonesia. Sekalikus menjerumuskan bangsa ke dalam jurang kemiskinan massal. Alasan yang diambil pemerintah dalam keputusannya untuk kembali menaikkan harga BBM adalah karena anggaran subsidi BBM yang jumlahnya Rp. 45 Triliun dianggap sangat membebani APBN. Tekanan ini terjadi, menurut pemerintah, karena harga patokan BBM dalam APBN sudah berbeda dengan harga minyak dunia.

Sementara kita semua paham, subsidi BBM dalam APBN yang hanya berkisar Rp. 123,6 Triliun atau sekitar 9% dari total APBN adalah jumlah yang sangat kecil jika dibandingkan dengan anggaran untuk membiayai 4,7 juta orang aparatur Negara yang mencapai Rp. 215,7 Triliun. Anggaran subsidi BBM ini uga lebih rendah dari anggaran pembayaran hutang luar negeri yang pada tahun 2010 mencapai 215,546 Triliun.

Keputusan menaikkan harga BBM yang akan diambil pemerintah adalah keputusan yang memenangkan kepentingan neo-liberalisme daripada berpikir untuk membela kepentingan kesejahteraan rakyat Indonesia. Dimana kita tahu, pada tahun 2000, negeri-negeri imperialis melalui USAID sudah mendorong pemerintah Indonesia menjalakan liberalisasi sektor migas. Puncaknya, USAID menggelontorkan dana untuk menggolkan pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Perlu juga diingat, bahwa pengusul pertama kali RUU Migas yang merupakan pesanan USAID ini adalah Susilo Bambang Yudhoyono saat menjadi Menteri Pertambangan di era pemerintahan Abdurahman Wahid.

Dalam UU Migas (Pasal 28 ayat 2) ada ketentuan agar harga migas Indonesia diserahkan pada mekanisme persaingan usaha atau mekanisme pasar. Akan tetapi, pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2004. Namun, pada tahun 2005 gagasan liberalisasi itu dimunculkan lagi melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2005 yang menyerahkan harga BBM pada “harga keekonomian pasar”. Jelas disini telah terjadi kesalahan pemerintah, karena lebih mengedepankan perhitungan harga pasar dunia daripada memikirkan untuk memenuhi kebutuhan BBM bagi rakyatnya, pemerintah tidak mau berpikir bagaimana memenuhi kecukupan BBM secara mudah dan terjangkau seluruh masyarakat. Pemerintah tidak mau berpikir dan mempertimbangkan dimana naiknya harga BBM berarti kenaikkan harga-harga kebutuhan pokok lainnya.
Sejak tahun2005 sebagai persiapan menuju liberalisasi migas, pemerintah Indonesia sudah memberi izin kepada perusahaan minyak raksasa dunia untuk membuka SPBU dan terlibat dalam penjualan BBM. Korporasi minyak dunia itu, antara lain : British Petroleum (Amerika-Inggris), Shell (Belanda), Petro China (RRC), Petronas (Malaysia), Chevron-Texaco (Amerika), Exxon Mobil (Amerika), Total (Perancis). Alhasil kenaikan harga BBM oleh pemerintah adalah keharusan untuk membawa harga jual BBM Indonesia mengikuti harga pasar dunia. Jika mengacu pada patokan New York, maka harga eceran BBM Indonesia akan dipaksa hingga Rp. 12.000/Liter. Proses ini akan dilakukan dengan kenaikan bertahap.

Jadi sangat jelas carut-marutnya kebijakan energi (perminyakan) di Indonesia adalah karena melalui UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, telah membuka peluang kepada korporasi asing untuk menguasai sektor hulu dan hilir migas Indonesia. Di sektor hulu, hampir 80 – 90% ladang minyak  Indonesia dikuasai oleh perusahaan asing. Ekploitasi minyak Indonesia telah dilakukan secara besar-besaran walaupun jumlahnya semakin diturunkan, tetapi tetap saja eksploitasi minyak dalam jumlah besar tersebut tidak dapat dinikmati rakyat Indonesia. 

Kontrak migas Indonesia dengan pihak asing sangat merugikan kepentingan nasional Indonesia. Disamping nilai kontrak kecil, pemerintah Indonesia harus menanggung pembayaran cost recovery yang menyebabkan mengecilnya penerimaan Negara dari kontrak migas. Karenanya, perlu jalan keluar yang mendesak dan komprehensif untuk menyelesaikan carut marut permasalahan energi di Indonesia.

Solusi Mendesak Menyelamatkan APBN Tanpa Menaikan BBM:

1.      Untuk mengatasi defisit APBN:

·      Moratorium pembayaran utang luar negeri;
·      Hantikan pembelian mobil dinas pejabat, pembangunan kantor baru, rumah dinas, mendidik dan memaksa pejabat pemerintah untuk melakukan penghematan anggaran dan tidak bergaya hidup mewah.

2.      Stabilkan produksi minyak mentah siap jual (lifting) nasional hingga di atas 1 juta barrel per-hari dengan investasi modal pemerintah untuk eksplorasi ladang minyak serta hapus kepemilikan modal asing dalam kegiatan eksplorasi minyak yang sudah berjalan.

3.      Lakukan renegosiasi kontrak-kontrak migas yang merugikan negara dengan KPS-KPS, khususnya soal pembagian keuntungan dan Domestic Market Obligation (DMO).

4.      Efisienkan biaya cost-recovery dengan mengubah aturan mengenai cost-recovery yang merugikan negara dan memperkuat pengawasan.

Solusi Strategis Jangka Panjang:

1.      Cabut UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas karena karena merupakan instrument bagi imperialisme neoliberalisme untuk menggarong kekayaan minyak Indonesia.
2.      Kembalikan tata-kelola Migas sesuai dengan ketentuan Konstitusi: Pasal 33 UUD 1945.

Kebijakan Strategis Meningkatkan Pendapatan Negara Untuk Memperkuat Posisi APBN

1.      Terapkan secara tegas peraturan Pajak Progresif, dimana semakin tinggi kekayaan individu, maka semakin besar pajak yang harus dibayarkan.
2.      Sita seluruh harta koruptor untuk kas negara.
3.      Maksimalkan Kebijakan Carbon Trading meningkatkan nilai tambah dari hutan Indonesia.

S e l u r u h R a k y a t !!!!  MARI BERSATU, BERGERAK DAN MENUNTUT :

1.   TOLAK RENCANA PEMERINTAH MENAIKKAN HARGA BBM “
2.   LAKSANAKAN PASAL 33 UUD 1945 “

·         Sumber-sumber energi, termasuk minyak dan gas, harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
·         Proses eksplorasi minyak dan gas seharusnya dijalankan oleh negara melalui perusahaan minyak negara. Oleh karena itu, negara harus melakukan riset untuk mencari sumber-sumber minyak, melatih tenaga-tenaga ahli Indonesia untuk menguasai eksplorasi migas, dan menciptakan/mendatangkan teknologi yang diperlukan untuk eksplorasi minyak.
·         Pemanfaatan energi harus memprioritaskan kepentingan nasional: industrialiasasi nasional dan menopang ekonomi rakyat.
·         Keuntungan dari sektor minyak seharusnya dipergunakan untuk membiayai pembangunan dan program-program sosial untuk rakyat (pendidikan, kesehatan, perumahan, sembako, dan lain-lain).
·         Keterlibatan perusahaan asing dalam eksplorasi migas nasional tidak boleh melucuti kedaulatan bangsa, tidak merugikan penerimaan negara, tidak membayar murah pekerja Indonesia, bersiap melakukan alih-teknologi, tidak merampas tanah rakyat, dan tidak merusak lingkungan.

---------------------------HENTIKAN DEMOKRASI KE-PURA-PURA-AN---------------------------
---------------------------SUDAH BUKAN SAATNYA MENIPU RAKYAT---------------------------

Komite Penyelamat Bangsa (KPB)
Korda GMNI Jabar, Bakor Persaudaraan Pena Jabar, PW. PPMI ’98 Jabar, PPMP, GPI Jabar, KOPRI PMII, PMII, HMI Jabar, HMI Bandung, KAMMI Jabar, IMM Jabar, PRD Jabar, SRMI Jabar, STN PRM, HNSI Jabar, SNT Jabar, FDK UIN, PMKRI, GMKI, PII Jabar, HIMA Persis, IMM Bandung, GMNI Bandung, GEMSOS, BEM UNISBA, BEM UNIKOM
Previous
Next Post »