Pernyataan sikap Serikat Petani Kerawang (Sepetak) atas Kasus Diskriminalisasi Petani.


DEWAN PIMPINAN TANI KABUPATEN
SEPETAK
SERIKAT PETANI KARAWANG

Kronologi Kasus Diskriminalisasi Petani
    3 Bulan yang lalu, disebuah dusun di desa Medalsari kecamatan Pangkalan-Karawang, Endi lelaki berumur sekira 35 tahun di Kriminalisasikan oleh PERHUTANI. Endi adalah seorang kepala keluarga yang memiliki 2 orang anak, sementara istri Endi sendiri menjadi TKW akibat himpitan ekonomi. Bermula dari tertangkap tangannya Endi Oleh pihak PERHUTANI ketika menebang sebatang pohon Sengon, yang akan dia pergunakan untuk kebutuhan memperbaiki bangunan rumahnya yang semakin rapuh.
    
    PERHUTANI yang di wakili oleh salah seorang Mantri Hutan melaporkan perbuatan Endi tersebut kepada Polsek Pangkalan. Selang beberapa hari kemudian tercatat-lah Endi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Seorang teman Endi yang namanya tidak bisa disebutkan, mengajak Endi pergi ke Jakarta, selain untuk menghindar juga bekerja menjadi kuli bangunan bersama temannya tersebut. Ketika Endi berada di Jakarta, beberapa upaya di lakukan oleh keluarga Endi. Maka munculah angka 6.700.000 Rupiah yang digelontorkan keluarga Korban kepada pihak Perhutani, yang di mediasi antara keluarga korban, Perhutani dan Kepolisian tanpa kejelasan dihentikan atau tidaknya kasus tersebut. Satu bulan kemudian Kepala Desa Medalsari, menjemput Endi yang berada di Jakarta dengan maksud hendak me-Mediasi kasus tersebut.

    Tak disangka, bagai Ikan yang masuk dalam perangkap, ketika Endi di bawa ke kantor Polsek Pangkalan dengan maksud mediasi, Endi malah di tangkap dan di jebloskan ke dalam tahanan. Beberapa hari kemudian tanpa dampingan kuasa hukum serta tanpa sepengetahuan keluarga, Endi sudah P21 dan menjadi tahanan Jaksa. Sidang tuntutan-pun di laklukan dan lagi-lagi endi tidak di dampingi seorang-pun kuasa hukum, yang seharusnya di sediakan oleh Negara. Endi di jerat dengan pasal Kehutanan dengan tuntutan hukuman 1,7 tahun penjara. 

    Setelah mendengar laporan salah satu anggota Serikat Petani Karawang (SEPETAK) yang berada di desa Medalsari yang bernama Pak Ano, SEPETAK mencoba mengkaji kasuis tersebut, dan ternyata kasus tersebut adalah Cacat Hukum dengan alasan sebagai berikut :
  • Barang bukti Kayu Papan yang di berikan PERHUTANI berbeda dengan yang sebenarnya.
  • Lokasi penebangan kayu yang di lakukan Endi adalah milik Masyarakat Desa Hutan/Warga yang di Klaim oleh PERHUTANI (data historis tentang bukti ada di Sepetak).
  • Barang bukti hanya senilai 70 Ribu Rupiah, berupa papan dengan ukuran 20x2 cm dengan jenis kayu Sengon.
  • Tidak adanya pendamping selama Endi menjalani pemeriksaan/BAP oleh kepolisian, bahkan tidak ada pemberitahuan terhadap keluarga sekalipun.

Setelah hampir satu minggu Serikat Petani Karawang melakukan kajian dan penelitian, pada hari sabtu terdengar bahwa Endi akan di sidang Putusan Hukuman pada hari selasa 28 Pebruari 2008 di Pengadilan Negri Karawang. Setelah dilakukan Konsolidasi selama 2 hari terhadap masyarakat desa Medalsari maka di sepakati pada saat Endi sidang, Masyarakat akan turun ke jalan menyuarakan tuntutan akan ketidak adilan yang terjadi yang di akibatkan keboborokan hukum serta PERHUTANI. dengan tuntutan sebagai berikut :
  • Bebaskan Endi tanpa Syarat.
  • Usir Perhutani dari Kawasan Hutan Sanggabuana ( Desa Medalsasi)
  • Bubarkan Perhutani
  • Bangun Industrialisasi Pertanian.
  • Tuntaskan Konflik Agraria
Masyarakat Medalsari bersama Serikat Petani Karawang, melakukan Unjuk Rasa di depan Pengadilan Negri Karawang, dengan jumlah -+ 300 Masa, beserta beberapa elemen lainnya, seperti Mahasiswa, Buruh dan Nelayan, menyatu dalam aksi masa saat itu. Hakim yang memimpin sidang akhirnya memeberikan hukuman selama 4 bulan di potong masa tahanan yang sudah di jalanai Endi selama 3,5 bulan berarti hanya tinggal 2 minggu lagi Endi menjalani masa hukuman. 

    Residivis-lah sudah ststus Endi saat ini, walau hanya tinggal menjalani hukuman 2 minggu lagi, namun nama Endi sudah tercatat dalam buku hitam Kepolisian, serta beban moral yang mungkin akan di rasakan keluarga, akibat fitnah, akibat Diskriminalisasi PERHUTANI. "Hutan dan segala isinya dikelola oleh negara dan diperuntukan bagi rakyat" amanat Konstitusi yang sering kita dengar bagaikan nyanyian gembala di siang hari. Rakyat sudah di bodohi, rakyat sudah di Kriminalkan dan rakyat saatnya bersatu melawan ketidak adilan. Maka tiada kata yang paling tepat selain "BUBARKAN PERHUTANI SEKARANG JUGA!!!".


 Senin,  27 Febuari 2012


---------
dptk_sepetak@yahoo.com
Previous
Next Post »