I. Pengantar
Pelajaran apa yang dapat kita tarik bersama dari konflik agraria di Mesuji (Lampung dan Sumatera Selatan) dan Bima (Nusa Tenggara Barat) yang baru-baru ini terjadi? Pelanggaran hak asasi manusia yang begitu nyata. Ketidakadilan agraria yang sangat mencolok mata. Pembangunan yang terjadi dengan kasar menyingkirkan rakyat dari hak-hak atas tanah dan sumber penghidupannya yang lain. Inilah yang membuat rakyat petani di ketiga lokasi ini, memberanikan diri melakukan perlawanan untuk mempertahankan hak-haknya, meskipun berujung pada kematian.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ketidakadilan agraria, yaitu situasi di mana terjadi ketimpangan di dalam penguasaan dan pemilikan tanah dan sumber daya alam yang lain, merupakan akar dari konflik agraria. Untuk membuat situasi di dalam penguasaan dan pemilikan tanah dan sumber daya alam yang lain agar lebih mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat, maka pada umumnya ditempuh sebuah jalan pembangunan yang dikenal sebagai pembaruan agraria (reforma agraria). Atau dalam pengertian yang lebih sempit disebut sebagai redistribusi tanah (land reform). Pada gilirannya, program reforma agraria akan mengurangi konflik agraria. Meskipun demikian, reforma agraria tidak akan bisa menghapuskan sama sekali konflik agraria.
Oleh karenanya, reforma agraria merupakan isu keadilan di negeri agraris seperti Indonesia. Tuntutan atas reforma agraria dewasa ini terus berkembang di mana-mana. Di Indonesia, terutama dalam 13 tahun terakhir ini (1998-2011), fenomena pendudukan-pendudukan tanah, gerakan pengambil-alihan kembali tanah-tanah, blokade-blokade produksi, dan semacamnya, merupakan tuntutan nyata atas reforma agraria tadi. Konflik agraria terakhir yang kita saksikan di Mesuji dan Bima adalah bukti nyata atas tuntutan pengembalian hak atas tanah, yang menurut masyarakat, telah dirampas akibat adanya konsesi untuk perkebunan dan kehutanan (Mesuji) dan pertambangan (Bima).
Brosur ringkas ini secara umum bermaksud menjelaskan konteks baru perampasan tanah untuk kepentingan energi dan pangan dan dampaknya bagi rakyat terutama petani Indonesia. Konteks baru ini tentu akan berakibat pada ketimpangan baru dan konflik-konflik agraria yang baru pula, meskipun sebagian besar berdasarkan pada monopoli tanah yang sudah ada sebelumnya. Selain itu, brosur ini juga hendak menjelaskan kenapa program reforma agraria justru semakin relevan untuk dijalankan dalam mengatasi ketimpangan agraria semacam itu, sebagai upaya yang sistematis untuk melindungi dan memajukan hak-hak asasi manusia, khususnya hak-hak petani atas tanah dan sumber daya alam yang lain.
II. KONTEKS BARU PERAMPASAN TANAH
UNTUK ENERGI DAN PANGAN
Di masa lalu, monopoli tanah di Indonesia merupakan dasar pengembangan pertanian skala besar (perkebunan), pertambangan, pembangunan infrastruktur, konsesi hutan produksi, sarana pengembangan fasilitas militer, dan pemukiman mewah. Dengan terjadinya krisis kapitalisme global sekarang, terjadi pengembangan usaha-usaha baru dari landasan monopoli tanah yang sudah ada, ditambah dengan perampasan-perampasan tanah (land grabbing) yang baru. Gejala ini terjadi bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia.
Usaha-usaha baru yang didasari dari monopoli tanah yang sudah ada misalnya adalah konversi dari hutan-hutan produksi ke perkebunan. Demikian pula halnya, bila semula hasil-hasil dari pertanian perkebunan dan pertanian pangan dimaksudkan untuk komoditas perdagangan dan konsumsi makanan manusia (pangan), dengan tingkat perkembangan teknologi dewasa ini, telah dan sedang diubah secara besar-besaran menjadi bahan energi untuk mengatas krisis energi minyak bumi, dalam bentuk energi nabati (bio-energi). Pada hari ini, produk-produk dari hasil pertanian perkebunan dan pertanian pangan seperti kelapa sawit, singkong, tebu, tanaman jarak, dan kedelai yang umumnya tumbuh dengan sangat baik di negeri-negeri beriklim tropis, telah berhasil diubah menjadi energi nabati, dengan ongkos sosial dan lingkungan yang begitu luar biasa.
Oleh karenanya, orientasi dari ekspansi perkebunan-perkebunan dan agroindustri yang semula ditujukan untuk pangan manusia sekarang diubah menjadi produksi dan konsumsi energi terutama untuk industri otomotif, khususnya dipicu oleh krisis energi minyak bumi di Amerika Serikat. Sehingga dalam skala global, saat ini manusia sedang bersaing dengan industri otomotif dan industri lainnya dalam memperebutkan bahan pangan yang diproduksi di tanah-tanah pertanian yang sama. Dalam tekanan krisis energi semacam inilah, maka harga komoditas pangan dunia mengalami gejolak yang luar biasa, yang mengakibatkan timbulnya krisis pangan global, terutama dalam tahun 2007-2009.
Energi Nabati, Perkebunan Biodiesel dan Bioetanol
Akibat tekanan krisis energi yang dipicu oleh konsumsi energi yang luar biasa borosnya dari Amerika Serikat untuk tetap menjaga tingkat perkembangan industrinya, maka dunia saat ini mengalami krisis energi, terutama krisis energi minyak bumi yang luar biasa. Terutama dalam bentuk naiknya harga minyak dunia dalam tahun 2008-2009. Krisis energi ini selain dipicu oleh tingkat konsumsi yang sangat tinggi dari konsumen energi nomor satu dunia yakni Amerika Serikat dan spekulasi, juga ditambah dengan satu kenyataan bahwa cadangan minyak dunia sebagai bahan bakar fosil yang tidak bisa diperbarui, akan habis dalam waktu yang tidak lama lagi.
Menurut sejumlah laporan, diperkirakan cadangan minyak bumi yang terkandung di wilayah Timur Tengah dan Kawasan Teluk (Arab Saudi, Kuwait, Iran, Irak, dan lain-lain), yang merupakan wilayah penghasil minyak bumi terbesar dunia saat ini, diperkirakan akan habis dalam waktu 20 tahun mendatang. Itu artinya hampir bisa dipastikan cadangan minyak bumi dan energi berbahan bakar fosil dari sumber-sumber utama minyak bumi akan habis. Oleh karenanya, sebelum sumber minyak tersebut benar-benar habis, perang pendudukan dan perampasan sumber-sumber energi minyak bumi terus dilakukan oleh Amerika Serikat (terhadap Irak, Afghanistan, dan lain-lain), untuk memastikan penguasaan mereka atas sumber-sumber energi minyak bumi dunia yang masih tersisa. Untuk menutupi motif ekonomi di dalam perampasan sumber-sumber minyak bumi yang masih tersisa ini, maka Amerika Serikat membungkusnya dengan kampanye global “perang melawan terorisme”.
Sementara itu pada sisi yang lain, untuk mengatasi krisis energi tersebut, dewasa ini telah dikembangkan energi berbahan bakar nabati (energi nabati atau bio-energi). Penggunaan energi berbahan bakar nabati ini telah menjadi kebijakan energi dari sejumlah negeri industri utama seperti Amerika Serikat, kawasan Uni Eropa, Jepang, dan Brazil. Dan kemudian kebijakan untuk menggunakan energi berbahan bakar nabati ini diikuti secara serentak oleh berbagai negeri lain, karena kebijakan penggunaan energi nabati tersebut menjadi prasyarat-prasyarat baru bagi bantuan pembangunan (utang, hibah, dan proyek) dari lembaga-lembaga kreditor multilateral yang utama seperti Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB). Catatan menunjukkan bahwa Amerika Serikat adalah konsumen energi nabati terbesar, terutama bio-etanol, dengan pasokan bio-etanol dari Brazil yang diolah dari komoditas pangan kedelai. Sementara Uni Eropa adalah konsumen bio-diesel terbesar dengan pasokan bahan baku komoditas pertanian kelapa sawit dari Indonesia dan Malaysia.
Berapa luas tanah Indonesia yang diperlukan untuk perkebunan yang memproduksi biodiesel buat negeri-negeri Eropa ini?
Analisis yang dibuat United Kingdom Renewable Fuels Agency menyebutkan bahwa terdapat sekitar 10,8 juta hektar tanah yang dapat ditanami tapi belum digunakan yang ada di kawasan Uni Eropa sendiri, guna mencapai target permintaan energi nabati Uni Eropa itu. Meskipun demikian, Uni Eropa telah menetapkan bahwa untuk mencapai target tersebut mereka membaginya dalam dua kategori: antara 22-54% dari targetnya akan dipenuhi dari impor dan 37% sisanya akan diperoleh dari pemindahan produksinya ke tanah-tanah di luar Uni Eropa. Ini berarti akan menyebabkan antara 5 sampai 10 juta hektar perubahan tata guna tanah di luar Uni Eropa, tergantung pada tingkat targetnya—suatu peningkatan yang luar biasa terkait dengan tata guna tanah untuk bahan bakar nabati.[1]
Sementara itu, sebuah lembaga dari Belanda yang bernama The Dutch Environment Assessment Agency telah menaksir berapa luas tanah yang diperlukan untuk memenuhi target energi nabati Eropa. Mereka memperkirakan sekitar 20-30 juta hektar tanah dibutuhkan untuk memenuhi target permintaan energi nabati 10% Uni Eropa itu.[2] Konsumsi energi nabati Uni Eropa pada tahun 2020 akan dibagi dalam dua jenis energi nabati, yakni biodiesel dan bioetanol. Berikut adalah perhitungan The Ducth Environment Assessment Agency atas kebutuhan tanah yang diperlukan dari negeri-negeri berkembang dan terbelakang guna memenuhi target permintaan energi nabati 10% Uni Eropa pada tahun 2020:
v Sekitar 2,5-3 juta hektar tanah di Indonesia dan Malaysia dibutuhkan untuk memasok biodiesel dari minyak kelapa sawit.
v Sekitar 2-2,5 juta hektar tanah di Brazil dibutuhkan untuk memasok etanol dari tebu.
v Sekitar 1-2 juta hektar tanah di Afrika dan Asia Selatan dibutuhkan untuk biodiesel dari tanaman jarak (jatropha).
v Sumber-sumber tanah yang lain—seperti kedelai dari Argentina dan Brazil, dibutuhkan sekitar 8-10 juta hektar tanah.
Dalam tingkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki sekarang, setidak-tidaknya ada tujuh komoditas pertanian pangan dan perkebunan yang dapat diubah menjadi bahan baku energi nabati, baik bio-etanol maupun bio-diesel. Tujuh komoditas tersebut adalah tebu, kedelai, jagung, gandum, tanaman jarak, kelapa sawit, dan singkong. Inilah yang dimaksudkan dengan bahan baku energi nabati atau bio-energi generasi pertama. Negeri-negeri maju juga sedang mengembangkan energi nabati generasi kedua (antara lain tanaman eucalyptus), untuk mengantisipasi kritik-kritik yang muncul terhadap ekspansi produksi untuk bahan bakar energi nabati generasi pertama melalui pertanian skala luas atau perkebunan (agrofuel), yang meluas dalam 10 tahun terakhir. Pemain-pemain utama yang bergerak dalam pengembangan energi nabati generasi pertama ini ternyata didominasi oleh perusahaan-perusahaan transnasional, yang umumnya bergerak di industri listrik, otomotif, transportasi, agroindustri, petrokimia, industri perminyakan, dan sejumlah badan internasional serta lembaga riset terkemuka dunia.
Beberapa perusahaan transnasional dan badan-badan lain
yang terkait dengan produksi energi nabati
Industri listrik, otomotif dan transportasi | Perusahaan-perusahaan agroindustri dan petrokimia | Perusahaan-perusahaan minyak | Kelembagaan negara, pusat-pusat riset, dan badan-badan internasional |
v Daimler-Chrysler v Boeing v Toyota v General Electric | v DuPont v British Sugar v Cargill v Syngenta v Monsanto v BASF v Archer Daniels | v Exxon Mobil | v NASA (US) v Petrobas (Brazil) v University of California (US) v Lawrence Berkeley National Lab (US) v University of Illinois (US) v United Nations Environmental Program (UNEP) v United Nations Food and Agriculture Organization (FAO) |
Penggunaan bahan bakar nabati, telah dikampanyekan oleh negeri-negeri industri maju yang menandatangani Protokol Kyoto (berlaku sampai dengan tahun 2012), sebagai sumbangan negeri-negeri ini terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca (terutama emisi karbon). Karena menurut Protokol Kyoto, hanya negeri-negeri industri maju yang mayoritas terletak di belahan bumi bagian Utara, yang diberikan target spesifik untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Jadi, klaim dari negeri-negeri belahan bumi Utara ini adalah mereka telah mengurangi emisi gas rumah kaca, yang diwajibkan oleh Protokol Kyoto dengan target spesifik pada masing-masing negeri ini, melalui penggantian penggunaan bahan bakar minyak bumi dengan penggunaan bahan bakar nabati (agrofuel).
Sementara itu, bahan baku untuk produksi energi nabati, diproduksi secara mayoritas di tanah-tanah di belahan bumi bagian Selatan, kecuali untuk kedelai (produsen terbesarnya Amerika Serikat dan Brazil) dan gandum (tanaman sub-tropis dan belahan bumi Utara). Di dalam Protokol Kyoto, negeri-negeri di belahan bumi bagian Selatan, yang umumnya merupakan negeri-negeri berkembang dan terbelakang, tidak dibebani kewajiban target spesifik untuk menurunkan emisi karbonnya. Oleh karenanya, meskipun terjadi emisi karbon yang luar biasa sebagai akibat perluasan perkebunan biodiesel (terutama kelapa sawit) dan perkebunan bioetanol (terutama kedelai), melalui penggundulan dan perusakan hutan (deforestasi) dan pembakaran hutan, di wilayah bumi bagian Selatan, hal ini menurut Protokol Kyoto, tidak merupakan persoalan pokok, karena negeri-negeri ini sesungguhnya tidak dibebani kewajiban menurunkan emisi karbonnya.
Dengan demikian, negeri-negeri industri maju tetap dapat menjaga pertumbuhan industrinya melalui tingkat konsumsi energi yang sama dengan beralih menggunakan bahan bakar nabati yang bahan bakunya diproduksi di tanah-tanah perkebunan dan pertanian di negeri-negeri berkembang dan terbelakang, yang umumnya sebelumnya merupakan tanah hutan-hutan produksi dan konversi. Bahkan banyak yang masih merupakan tanah hutan primer, langsung dibabat menjadi perkebunan biodiesel (kelapa sawit di Kalimantan dan Sumatera) dan perkebunan bioetanol (kedelai di Amazon, Brazil). Sehingga perusahaan-perusahaan yang mendapat konsesi semacam ini, dapat mereguk dua keuntungan sekaligus, yakni kayu gelondongan dan komoditas perkebunan yang harganya semakin mahal.
Demikian pula dalam konteks untuk mengatasi krisis energi, Indonesia juga menyatakan diri siap menjalankan tugasnya untuk memproduksi energi nabati bagi negeri industri maju. Dengan kampanye membuat perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia seluas 1,8 juta hektar di perbatasan Indonesia dan Malaysia di Kalimantan (Kalimantan Border Oil Palm Mega Project), yang dikampanyekan oleh pemerintah pada tahun 2005. Melalui pernyataan Menteri Pertanian Republik Indonesia Anton Apriantono pada bulan Juni 2005 disebutkan bahwa proyek kebun sawit terbesar di seluruh dunia ini, akan dimaksudkan menghasilkan energi nabati untuk konsumsi domestik dan ekspor.[4]
Pertanian Pangan Skala Raksasa
Saat ini, setidak-tidaknya tujuh komoditas pertanian, baik pada skala global maupun nasional, sedang dialihkan pemanfaatannya dari yang semula untuk konsumsi bahan makanan pokok manusia, menjadi bahan baku energi nabati, terutama untuk kepentingan industri (industri transportasi dan otomotif, infrastruktur, listrik, dan lain sebagainya), sebagai pengganti bahan bakar minyak bumi yang sudah mulai menyusut akibat eksploitasi dan konsumsi yang luar biasa sejak masa Revolusi Industri. Sehingga dengan demikian, tercipta sebuah situasi di mana komoditas pertanian ini menjadi barang perebutan sengit antara manusia yang membutuhkannya sebagai bahan makanan pokok (pangan) dan mesin untuk menggerakkan roda industri.
Oleh karenanya, peningkatan permintaan terhadap bahan bakar nabati yang diproduksi di tanah pertanian skala luas dan komersial (agrofuel), telah menjadi salah satu pemicu utama dari naiknya harga komoditas pangan dunia, selain dipengaruhi oleh spekulasi harga saham komoditas pangan dan perkebunan dan monopoli agroindustri.[5]
Naiknya harga komoditas pangan dunia, yang mencerminkan adanya krisis pangan dunia, menyebabkan ratusan juta penduduk dunia mengalami kesulitan untuk memperoleh pangan (beras, gula, jagung, kedelai, minyak goreng, singkong, gandum). Dan karena negeri-negeri maju sebelumnya telah menyiapkan skema penyediaan pangan dunia melalui impor pangan, maka krisis pangan yang dihadapi oleh sejumlah negeri berkembang dan terbelakang, diatasi melalui skema impor pangan dan liberalisasi pertanian, yang diatur dalam WTO (Organisasi Perdagangan Dunia).
Dalam kasus Indonesia sendiri, untuk mengimpor pangan, setiap tahunnya, Pemerintah Indonesia harus menguras devisa lebih dari 5 miliar dollar AS atau senilai dengan Rp 50 triliun. Penghentian impor beras 2008 menghemat devisa 500 juta dollar AS dan dampak berganda dengan pengadaan dalam negeri senilai Rp 19 triliun.[6]
Demikian pula halnya, pada tingkat global apa yang disebut sebagai krisis pangan dunia dalam pengertian tidak mencukupinya produksi pangan dunia untuk konsumsi pangan dunia sebenarnya adalah mitos. Memang musim kering dan banjir telah mempengaruhi produksi dan hasil panen dan meningkatnya harga bahan bakar minyak telah mendorong peralihan ke produksi bahan bakar nabati yang pada gilirannya semakin menyebabkan produksi pangan tertekan. Meskipun demikian, produksi dan konsumsi pangan dunia yang sesungguhnya pada tahun 2007 memperlihatkan bahwa produksi hampir semua bahan pangan adalah di atas konsumsi, kecuali untuk produksi gandum dan jagung.
Menilai situasi semacam ini, dapat dijelaskan bahwa kepanikan atas krisis pangan dunia, lebih disebabkan oleh faktor spekulasi dalam rangka mengambil keuntungan dari perdagangan komoditas pangan dan tekanan yang hebat dari permintaan untuk produksi bahan bakar nabati atas komoditas pangan. Hal ini menyebabkan harga-harga komoditas pangan lebih mudah bergejolak dan membuat masalah kenaikan harga-harga pangan sama sekali tidak terkait dari realitas produksi. Terbukti dalam kepanikan terhadap adanya krisis pangan, malah membuat perusahaan-perusahaan kaum imperialis dengan cepat meraup keuntungan yang luar biasa. Perusahaan-perusahaan transnasional agribisnis raksasa seperti Cargill dan perusahaan dagang untuk produk biji-bijian seperti Archer Daniels Midland (ADM) terus mengeruk keuntungan dari perdagangan komoditas pangan pada kwartal pertama tahun 2008, masing-masing sebesar 86% dan 67%. Charoen Pokhand Foods dari Thailand, yang merupakan pemain kunci di Asia, memperkirakan kenaikan pendapatan sebesar 237% pada tahun 2008.
Faktor yang sifatnya lebih struktural yang menyangkut aspek produksi dan konsumsi pangan, tidak begitu menonjol dalam menyumbang kepanikan terhadap krisis pangan. Malah secara keseluruhan, yang terjadi adalah krisis overproduksi dalam produksi pertanian, di mana produk-produk pertanian dari negeri-negeri industri utama terutama Eropa Barat dan Amerika Serikat membanjiri pasar dari negeri-negeri berkembang dan terbelakang melalui skema impor pangan. Dengan kata lain, dunia memproduksi cukup pangan untuk semua orang.
Oleh karenanya, kepanikan terhadap adanya krisis pangan dunia, memang dengan sengaja dihembuskan oleh kaum imperialis sebagai pintu masuk untuk menata kembali produksi pangan melalui pertanian pangan skala raksasa. Dengan menyatakan bahwa untuk meningkatkan percepatan produksi pangan, tidak ada pilihan lain bagi dunia selain memanfaatkan teknologi, dengan juru bicaranya adalah Direktur Jenderal FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian PBB) Jacques Diouf. Dalam tahun 2009, dia menegaskan, teknologi merupakan kunci peningkatan produktivitas tanaman pangan. Karena itu, menurutnya, swasta perlu lebih banyak berperan.[7] Dengan sigap Indonesia melalui Wakil Presiden Boediono menanggapinya. Dalam pidatonya yang disampaikan dalam Konferensi FAO di Roma pada tahun 2009, Wakil Presiden Boediono menyatakan bahwa Indonesia siap memberikan dukungannya bagi pemenuhan pangan dunia, termasuk cita-cita besar menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia yang siap kapan saja memasok pangan seperti beras.
Ternyata apa yang disampaikan dalam dalam Konferensi FAO di Roma tersebut, bukanlah sekedar diplomasi Indonesia semata. Di lapangan, dia telah menjadi kebijakan nasional untuk memproduksi pangan secara besar-besaran, yang dilakukan dengan mengubah orientasi kebijakan pembangunan sektor pertanian dari yang semula mengandalkan petani kecil menuju industrialisasi pertanian, yang mulai memberikan ruang gerak lebih lebar bagi masuknya pemodal. Dipercayai, dengan melibatkan industri, produksi pangan bisa ditingkatkan berlipat-lipat dibandingkan bila lahan pertanian dikelola petani kecil. Inilah kebijakan nasional untuk mendukung pertanian pangan skala raksasa, yang dikandung dalam Undang-Undang No.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang memberikan jalan masuknya pengusaha pertanian, baik tingkat lokal, nasional maupun multinasional mengolah lahan di Indonesia dan memperdagangkannya baik untuk pasar domestik maupun ekspor.
Melihat pintu terbuka semacam ini, dengan cepat investor besar masuk ke Indonesia. Saat ini sudah ada tiga kawasan di Indonesia yang telah menjadi target sasaran, yakni di Sumatera Utara, di Dumai, Riau serta di Merauke, Papua. Nilai investasi yang dapat ditampung di kawasan eks Inalum di Sumatera Utara sekitar Rp 12,5 triliun. Adapun di Dumai, pemerintah memperkirakan, investasi yang akan masuk mencapai Rp 20 triliun, sedangkan di Merauke bisa dikembangkan pusat pertanian pangan terbesar di Asia dengan investasi Rp 60 triliun (MIFEE atau Merauke Integrated Food and Energy Estate). Untuk Dumai dan Sumatera Utara, basis industri yang dikembangkan adalah industri hilir CPO (minyak kelapa sawit mentah). Adapun untuk Merauke, pemerintah menyediakan 1,62 juta hektar lahan sebagai pusat pengembangan pertanian pangan. Namun dalam jangka menengah, lahan yang akan dikembangkan seluas 500.000 hektar. Tahun 2010 pemerintah berupaya menawarkan 100.000 hektar terlebih dahulu. Pertanian pangan yang akan dikembangkan tidak terbatas jenisnya, mulai dari padi hingga kelapa sawit.[8]
Menurut laporan yang ditulis oleh GRAIN, kelompok hak asasi bidang pertanian yang berbasis di Spanyol, dalam laporannya pada bulan Oktober 2008, disebutkan bahwa Saudi Binladin Group menargetkan 500.000 hektar tanah pertanian di Merauke, Papua untuk produksi beras basmati dengan menggunakan benih padi Saudi, yang akan diekspor ke Arab Saudi untuk memenuhi kebutuhan domestik mereka. Mitranya di Indonesia adalah Medco (minyak dan pertambangan), Sumber Alam Sutera (benih padi hibrida), dan Bangun Cipta Sarana (konstruksi). Kerjasama dengan Saudi Binladin Group ini merupakan bagian dari proyek pusat pengembangan pertanian pangan seluas 1,62 juta hektar di atas, yang tidak saja mencakup padi, tapi juga jagung, sorghum, kacang kedelai, dan tebu, yang sebagian besar akan dikonversi menjadi energi nabati. Saudi Binladin Group memiliki 15% saham di dalam perkebunan kelapa sawit dan konglomerat pertambangan Bakrie and Brothers.[9]
Situasi yang sama menyambut kampanye produksi pangan global ini juga terjadi di mana-mana. Pada bulan November 2008, Daewoo Logistics perusahaan milik Korea Selatan, menyatakan akan menanam modal sebesar 6 miliar dollar AS untuk mengembangkan lahan seluas 1,3 juta hektar di Madagaskar. Rencananya, Daewoo Logistics akan memproduksi 4 juta ton jagung dan 500.000 ton kelapa sawit per tahun. Sebagian besar hasil produksi akan dibawa keluar Madagaskar. Di Kamboja, negeri kaya minyak, Kuwait, menyediakan dana pinjaman sebesar 546 juta dollar AS sebagai imbalan atas produksi pertanian. Kuwait memerlukan lahan untuk ditanami padi dan bukannya mengimpor beras. Di Filipina, pemerintah telah membuka pembicaraan dengan Qatar soal kontrak sedikitnya 100.000 hektar lahan pertanian. Di Laos, para pakar memperkirakan 2 juta hektar hingga 3 juta hektar lahan pertanian telah “dihadiahkan” kepada pihak asing secara tidak terkendali.[10]
Di mana nasib dan peran petani perseorangan yang lahannya sempit, seperti halnya mayoritas petani Indonesia, dalam konteks produksi energi nabati dan pertanian pangan skala raksasa ini?
Petani perseorangan dalam konteks baru perampasan tanah ini adalah mereka yang tanahnya potensial untuk dirampas dan dengan demikian tergusur. Untuk menyambung kehidupannya, sebagian kemudian menjadi buruh tani dan kebun dalam perusahaan-perusahaan agroindustri, dan sebagian yang lain, menjadi barisan cadangan dalam antrian buruh industri di perkotaan.
Karena yang dimaksud petani dalam skema pertanian pangan skala raksasa bukanlah petani secara perseorangan, tetapi melibatkan industri pertanian yang sangat besar. Mereka adalah perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di bidang komoditas pertanian dan melakukan monopoli agroindustri, seperti Monsanto, Cargill, DuPont, Dow Agrisciences, Syngenta. Perusahaan-perusahaan ini telah mengubah secara drastis lahan-lahan yang tadinya ditanam padi dan komoditas pangan lainnya, menjadi lahan yang lebih memiliki nilai jual yang lebih tinggi, seperti jagung, kedelai, dan lain sebagainya, untuk diolah menjadi bahan baku energi nabati.
Alhasil, lahan pertanian yang subur sedikit demi sedikit telah menjadi milik swasta dan terpusat. Jika tidak dikendalikan, perampasan lahan pertanian yang dilakukan secara global ini akan berdampak pada berakhirnya model pertanian skala kecil dan kehidupan pedesaan di banyak tempat di seluruh dunia.[11]
Artinya, nasib petani perseorangan yang mempunyai lahan terbatas tersebut, akan segera berakhir kehidupannya di dalam konteks baru perebutan tanah untuk energi dan pangan ini, bila negara tidak bertindak secara cepat melindungi, memulihkan dan memajukan hak-hak mereka melalui program reforma agraria.
III. melindungi dan memajukan hak-hak petani
melalui program reforma agraria
Menurut Solon Barraclough, seorang ahli agraria Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Reforma Agraria (land reform) merupakan instrumen kebijakan untuk memperbaiki keamanan pangan.[12] Dalam pandangannya, ketika land reform telah diterapkan, program ini hampir selalu memperbaiki akses terhadap pangan karena hak-hak para penerima land reform untuk menggunakan tanah per definisi telah menjadi lebih terjamin. Biaya sewa tanah menurun dalam masalah pembaruan penyakapan. Ketika tanah diredistribusikan kepada kaum tidak bertanah (tunakisma), kemungkinan-kemungkinan penyediaan pangan sendiri menjadi jauh lebih meningkat.
Namun, dia menjelaskan lebih lanjut, akibat-akibat jangka panjang reforma agraria bagi keamanan pangan lebih banyak bergantung pada struktur-struktur agraria sebelumnya, kekuatan-kekuatan dominan yang menentukan strategi pembangunan nasional, dan konteks eksternal. Apakah pembaruan itu berwatak demokratis, otoriter, atau revolusioner merupakan masalah yang kurang penting. Contohnya, land reform yang dilakukan di bawah pendudukan militer oleh Amerika Serikat di Korea Selatan dan Taiwan telah memberikan sumbangan penting dan berdampak jangka panjang dalam mengurangi kemiskinan pedesaan dan mendorong pertumbuhan yang lebih merata. Walaupun pada mulanya motif-motif dari pendudukan tersebut lebih didorong oleh keinginan mencegah terjadinya revolusi. Hal yang sama terjadi pada sejumlah land reform di Eropa Timur di bawah pendudukan militer Soviet yang dianggap mempunyai maksud-maksud revolusioner.
Pentingnya reforma agraria adalah kesimpulan umum yang semakin tegas pada saat ini. Reforma agraria pun pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang peningkatan taraf hidup kaum tani dan upaya-upaya praktis untuk mengangkat kaum tani dari masalah kemiskinan. Lebih dari itu, reforma agraria akan memberikan fondasi yang paling stabil untuk pembangunan secara menyeluruh menuju terbentuknya sebuah bangsa yang berdaulat secara ekonomi, politik, dan kebudayaan.[13] Secara ekonomi, kemiskinan dan kesengsaraan masyarakat pedesaan yang terkungkung dalam relasi produksi yang berwatak feodalistik menjadi dasar historis yang semakin memperkukuh urgensi reforma agraria. Secara politik, naiknya gerakan massa kaum tani di berbagai penjuru negeri dan tingginya kekerasan bersenjata dalam sengketa-sengketa agraria di Indonesia memberikan basis politik yang konkret untuk pelaksanaan reforma agraria.
Merombak Struktur Agraria yang Tidak Adil
Menurut catatan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, 56 persen aset properti, tanah, dan perkebunan, dikuasai hanya oleh 0,2 persen penduduk Indonesia. Berdasarkan data dari Jaringan Advokasi Tambang, 35 persen daratan Indonesia dialokasikan untuk tambang. Sementara Sawit Watch mencatat hingga Juni 2010, pemerintah telah memberikan 9,4 juta hektar tanah dan akan mencapai 26,7 juta hektar pada tahun 2020 yang diberikan kepada 600 perusahaan. Padahal kenyataannya, masih banyak petani Indonesia yang tidak memiliki tanah atau menguasai tanah di bawah 0,5 hektar.[14]
Demikianlah ringkasan situasi yang tidak terbantahkan mengenai ketidakadilan agraria yang sedang terjadi di tanah air. Situasi semacam inilah yang secara objektif menaikkan gerakan massa kaum tani di mana-mana, sehingga banyak orang bertanya: apa yang sedang terjadi di pedesaan dan kenapa petani tampaknya “mengamuk”? Setelah Mesuji dan Bima, di mana lagi akan meledak? Dan sebagainya.
Dari berbagai literatur mengenai reforma agraria, diperoleh suatu kesimpulan umum tentang apa yang dimaksud dengan reforma agraria. Kesimpulan tersebut adalah bahwa reforma agraria secara hakiki merupakan program peningkatan kesejahteraan di kalangan petani yang dilakukan secara sistematis dan berjangka waktu.
Program tersebut dimulai dengan, pertama, perombakan struktur agraria guna membuka dan memperkuat akses petani, khususnya petani miskin (gurem) dan buruh tani terhadap lahan pertanian yang merupakan sarana produksi utamanya sampai pada penataan produksi dan pengkoperasian hasil pertanian. Ini bermaksud untuk memberikan rasa keadilan kepada petani. Atau dalam perspektif hak asasi manusia, bertujuan untuk melindungi hak-hak petani.
Kedua, melakukan penurunan biaya sewa tanah dan mendorong peningkatan upah buruh tani dengan cara menetapkan sistem bagi hasil yang adil dan peningkatan upah kerja yang sesuai dengan hasil kerja buruh tani. Kedua cara tersebut secara esensial akan membawa dampak pada perubahan kehidupan di pedesaan.
Menjamin Hak Atas Pangan dan Memajukan Kedaulatan Pangan
Reforma Agraria merupakan strategi penting dalam menjamin hak atas pangan, karena reforma agraria menjamin kepastian akan hak atas tanah, suatu sarana terpenting dalam menghasilkan pangan. Dengan kepastian pemilikan atas tanah inilah, maka para buruh tani, tani miskin, dan kaum tidak bertanah lainnya yang telah berubah menjadi pemilik tanah akan lebih terdorong untuk meningkatkan produksi pertaniannya, baik untuk konsumsi keluarga atau pasar. Karena itu, melalui reforma agraria, hak atas pangan akan jauh lebih terjamin dan terlindungi.[15]
Argumen-argumen ekonomi bagi reforma agraria juga sangat rasional. Banyak studi telah memperlihatkan bahwa hasil per hektar cenderung meningkat pada pertanian skala kecil, karena lebih intensifnya penggunaan tenaga kerja keluarga. Dengan meredistribusikan tanah dan pendapatan secara lebih luas, suatu pasar internal bagi barang-barang dan jasa-jasa akan terbentuk. Reforma agraria dengan demikian mempromosikan pembangunan yang mengartikulasikan kepentingan petani.
Sementara itu, kedaulatan pangan (food sovereignty) adalah kebebasan dan kekuasaan rakyat serta komunitasnya untuk menuntut dan mewujudkan hak untuk mendapatkan dan memproduksi pangan dan tindakan berlawan terhadap kekuasaan perusahaan-perusahaan serta kekuatan lainnya yang merusak sistem produksi pangan rakyat melalui perdagangan, investasi, dan kebijakan serta cara-cara lainnya.[16]
Konsep kedaulatan pangan telah berkembang sedemikian rupa melampaui konsep ketahanan pangan (food security) yang lebih dikenal sebelumnya, yang hanya bertujuan untuk memastikan diproduksinya pangan dalam jumlah yang cukup dengan tidak memperdulikan macamnya, bagaimana, di mana dan seberapa besar skala produksi pangan tersebut. Kedaulatan pangan adalah penafsiran luas dari hak atas pangan, ia melampaui wacana tentang hak pada umumnya.
Konsep kedaulatan pangan diajukan menjadi bahan perdebatan publik secara global selama berlangsungnya World Food Summit pada tahun 1996, dengan tujuan menyediakan jalan keluar alternatif yang berlawan terhadap kebijakan neoliberal. Konsep ini dikembangkan untuk menemukan sebuah alternatif kebijakan berdasarkan hak rakyat atas pangan. Ini merupakan pemberian makna kembali oleh rakyat sendiri terhadap advokasi ketahanan pangan yang telah gagal total dalam mengurangi kelaparan.
Advokasi ketahanan pangan dianggap gagal karena konsep tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan kemampuan sebuah negara untuk memproduksi dan mendistribusi pangan utama secara adil kepada rakyatnya. Juga mengabaikan kenyataan di mana semakin meluas dan limpah ruahnya ekspor produk pertanian murah serta bersubsidi tinggi ke negeri-negeri terbelakang. Praktek ini dibiarkan bahkan didorong atas nama perdagangan bebas yang disokong penuh oleh negeri-negeri maju. Hal ini terwujud dalam suatu perjanjian internasional yang bernama Persetujuan tentang Pertanian (Agreement on Agriculture), yakni salah satu perjanjian yang diatur dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang telah disetujui oleh Indonesia untuk dilaksanakan sejak tahun 1995.
Diskusi dan perdebatan kebijakan mengenai masalah-masalah pertanian selama ini cenderung didominasi masalah produksi, distribusi, dan konsumsi pangan, serta infrastruktur pertanian. Tapi jarang membicarakan masalah-masalah akses atas tanah (land reform), yang merupakan alat produksi terpokok dalam menghasilkan pangan. Peningkatan produktivitas pertanian dan jaminan pangan untuk rakyat, hanya mungkin diwujudkan bila penguasaan minimum tanah pertanian bagi buruh tani, tani miskin, dan tani sedang-bawah dapat dipastikan. Undang-undang yang ada mengamanatkan bahwa pemerintah harus mengupayakan minimum 2 hektar tanah pertanian kepada petani yang membutuhkan. Artinya, kedaulatan pangan tidak akan mungkin ditegakkan, jika reforma agraria yang sejati tidak dijalankan. Dengan demikian, pelaksanaan reforma agraria akan mampu memberikan jaminan atas penyelesaian mendasar terhadap masalah-masalah pangan yang kita hadapi, termasuk soal krisis pangan.
IV. KESIMPULAN
Politik agraria yang diterapkan selama ini di Indonesia, telah menghasilkan sejumlah masalah agraria yang mendesak untuk segera dipecahkan, yakni: ketimpangan dalam penguasaan dan pemilikan tanah; kerusakan lingkungan; kemerosotan produksi pertanian dan pangan; dan konflik atau sengketa agraria.
Salah satu upaya atau jalan pembangunan yang tersedia untuk memecahkan masalah-masalah agraria tersebut adalah melalui pelaksanaan program pembaruan agraria (reforma agraria). Melalui jalan ini, hak-hak petani, sebagai mayoritas penduduk Indonesia, akan lebih terlindungi dan terjamin.
Maksud dari pelaksanaan reforma agraria adalah untuk merombak struktur agraria yang timpang, yang menjadi sebab dari meluasnya kemiskinan di pedesaan. Sehingga dengan demikian, perombakan terhadap struktur agraria yang timpang dan pembaruan dalam pembagian hasil yang adil melalui pelaksanaan program reforma agraria merupakan agenda yang paling pokok untuk menghapuskan kemiskinan di Indonesia. Demikian pula halnya penyelesaian sengketa agraria, serta penghentian kekerasan terhadap kaum tani, merupakan sejumlah tuntutan yang tidak terpisahkan dalam agenda perjuangan Reforma Agraria di Indonesia hari ini.
Meskipun demikian, pelaksanaan reforma agraria di Indonesia pada hari ini menghadapi sejumlah tantangan yang sangat kuat. Tantangan itu berasal dari kekuatan eksternal berupa konteks baru perampasan tanah global untuk kepentingan produksi energi nabati dan pangan, yang secara prinsipil bertentangan dengan maksud dari dijalankannya reforma agraria itu sendiri. Karena pemain-pemain utama dalam pengembangan produksi energi nabati dan pangan skala raksasa ini adalah perusahaan-perusahaan transnasional yang bergerak dalam industri perminyakan, listrik, otomotif, transportasi, agroindustri, dan petrokimia, maka tantangannya terhadap pelaksanaan reforma agraria tidak bisa dianggap enteng.
Sasaran dari kecenderungan global perampasan tanah untuk kepentingan produksi energi dan pangan adalah tanah-tanah pertanian kecil yang dimiliki oleh petani perseorangan maupun tanah-tanah lain yang dikuasai oleh negara. Artinya, di dalam kecenderungan baru ini, para petani kecil di negeri-negeri berkembang dan beriklim tropis, akan kembali menjadi sasaran penggusuran dan peminggiran, setelah digusur dan dipinggirkan oleh Revolusi Hijau dan liberalisasi pertanian, di dalam era sebelumnya. Sehingga nasib model pertanian skala kecil yang saat ini mendominasi pertanian banyak negeri berkembang dan menjadi tumpuan hidup ratusan juta orang, termasuk pertanian di Indonesia, berada dalam bahaya besar, jika tidak segera dilindungi hak-haknya oleh negara.
Perlindungan dan penegakan hak-hak petani dalam situasi semacam ini, dengan demikian, semakin relevan. Karena dalam situasi semacam ini, negara justru semakin dituntut untuk melindungi hak-hak rakyatnya yang sedang terancam oleh arus global perampasan tanah, yang sesungguhnya lebih banyak didominasi oleh kepentingan perusahaan-perusahaan transnasional.
Salah satu hak asasi manusia yang paling terancam dalam arus global perampasan tanah ini, dan oleh karenanya, harus dijamin dan dilindungi oleh negara, adalah hak atas pangan dan pertanian. Pangan sangat penting bagi kehidupan. Sementara di negeri agraris, seperti Indonesia, pertanian merupakan sektor tumpuan kehidupan mayoritas penduduk yang harus dilindungi negara. Hanya melalui program reforma agraria, hak atas pangan yang merupakan perluasan dari hak asasi manusia paling mendasar untuk hidup, mendapatkan jaminan untuk ditegakkan.
[1] Lihat Eliot Whittington, “Growing Pains: The Possibilities and Problems of Biofuels.” Laporan Christian Aid tentang energi nabati (biofuel), Agustus 2009, hal. 26.
[2] Dikutip dari tulisan Tim Rice, “Meals per gallon: The Impact of industrial biofuels on people and global hunger,” Laporan ActionAid, Januari 2010, hal.35-37.
[3] Gerardo Cerdas Vega, “Monocultures and agrofuels: key elements for debate,” dalam buku Red Sugar, Green Deserts: Latin American report on monocultures and violations of the human rights to adequate food and housing, to water, to land and to territory. Disusun dan diedit oleh Maria Silvia Emanuelli, Jennie Jonsen, and Sofia Monsalve Suarez. Heidelberg: FIAN International, FIAN Sweden, HIC-AL, and SAL, 2009, hal.49-65.
[4] Eric Wakker, “The Kalimantan Border Palm Oil Mega-project,” laporan yang dibuat untuk Friends of the Earth Netherlands and the Swedish Society for Nature Conservation (SSNC), April 2006.
[5] Fueling Disaster: A Community Food Security Perspective on Agrofuels, A Report by the Community Food Security Coalition International Links Committee, December 2007, hal. 9.
[7] Lihat Hermas E Prabowo, “Menyongsong Industrialisasi Pertanian”, dalam harian umum Kompas, Selasa, 22 Desember 2009.
[8] Lihat harian umum Kompas, Sabtu, 6 Februari 2010, hal. 18, “Investasi di Kawasan”.
[9] Grain, “Seized! The 2008 land grab for food and financial security”. Grain briefing, October 2008.
[10] “Tren Global: Negara Maju “Merampas” Lahan”, dalam harian umum Kompas, Senin, 5 Januari 2009.
[11] Lihat selanjutnya laporan GRAIN tentang perampasan tanah dan krisis pangan, “Seized! The 2008 landgrab for food dan financial security,” Oktober 2008, op.cit.
[12]Lihat selanjutnya pandangan yang disampaikan oleh Solon L.Barraclough tentang keamanan pangan, pertanian, dan land reform dalam bukunya yang berjudul An End to Hunger? The Social Origins of Food Strategies: A Report prepared for the United Nations Research Institute for Social Development and for South Commission based on UNRISD research on food systems and society. London and New Jersey: Zed Books Ltd., 1991.
[13] Lihat selanjutnya “Reforma Agraria Sejati: Jalan Utama Menuju Kedaulatan dan Kemakmuran Bangsa Sejati”, Pokok-pokok Pandangan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), November 2006.
[16] Lihat selanjutnya Modul tentang Kedaulatan Pangan, yang diterbitkan oleh People’s Coalition on Food Sovereignty (PCFS), Pesticide Action Network Asia and the Pacific (PAN AP) dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), pada bulan Mei 2007, hal. 1-4.
---------
* Erpan Faryadi; Anggota Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Januari 2012. seorang aktivis agraria dan hak asasi manusia perwakilan dari Jawa Barat yang pencalonan dirinya menjadi anggota KOMNASHAM, saat ini sedang menjalani proses seleksi menjadi anggota Komisioner KOMNASHAM Periode 2012-2017 dan sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan masuk pada tahapan seleksi atau uji publik untuk kemudian mengikuti seleksi tahap selanjutnya.Pada tahapan seleksi uji publik, mekanisme dilakukan dengan mengumpulkan dukungan atau masukan dari masyarakat baik secara organisasi, lembaga dan individual paling lambat tanggal 4 Maret 2012.
---------
* Erpan Faryadi; Anggota Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Januari 2012. seorang aktivis agraria dan hak asasi manusia perwakilan dari Jawa Barat yang pencalonan dirinya menjadi anggota KOMNASHAM, saat ini sedang menjalani proses seleksi menjadi anggota Komisioner KOMNASHAM Periode 2012-2017 dan sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan masuk pada tahapan seleksi atau uji publik untuk kemudian mengikuti seleksi tahap selanjutnya.Pada tahapan seleksi uji publik, mekanisme dilakukan dengan mengumpulkan dukungan atau masukan dari masyarakat baik secara organisasi, lembaga dan individual paling lambat tanggal 4 Maret 2012.
ConversionConversion EmoticonEmoticon