Proses hukum atas pengaduan Walhi Jabar terkait KSO antara Perhutani dan 12 perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Bogor terkesan sangat lambat. Sudah 5 bulan sejak permasalahan ini diadukan ke Polda Jabar, namun belum nampak tindakan yang lebih konkrit dari pihak kepolisisan kendati sudah melayangkan SP2HP sebanyak 2 kali.
Selama ini Polda Jabar memberikan alasan karena banyaknya pihak yang dilaporkan sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan mereka tidak hanya menangani laporan yang dilaporkan oleh Walhi Jabar. Menurut kami dengan kelengkapan bukti berupa dokumen perjanjian kerjaama, surat-surat Dinas Kehutanan dan Perhutani, bukti visual rekaman vidio dan foto serta para saksi sudah mencukupi bukti untuk menetapkan tersangka dan kasus ini ditindaklanjuti di tingkat kejaksaan.
Persoalan pelanggaran UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 yang dilakukan pihak Perhutani yaitu melakukan melakukan perttambangan di kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan sebagaimana termaktub pada:
- Pasal 38 ayat 3 yang menyebutkan: “ Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui izin pinjam pakai oleh Menteri dengan pertimbangan batas luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.”
- Pasal 50 ayat 3 butir g menyatakan bahwa: ”setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin mentri kehutanan. Barang siapa dengan sengaja melanggara ketentuan sebagaimana dimaksud diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)."
Jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum, merugikan Negara dan masyarakat serta berpotensi mengakibatkan bencana ekologi. Pertambangan di wilayah Sub Das Cisadane ini berakibat pada banjir di kawasan hilirnya seperti Tanggerang, Jakarta dan sekitarnya.
Memandang bahwa proses penegakan hukum perkara ini harus dijalankan dengan cepat, obyektif dan terbuka untuk kepentingan publik maka kami:
- Mendesak Polda Jabar segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.
- Melakukan penghentian dan penyegelan dilokasi aktiufitas pertambangan yang saat ini masih beroperasi.
- Memproses hukum perusahaan yang kedapatan melakukan penambangan dalam kawasan hutan walaupun tidak masuk dalam laporan pengaduan.
- Mendesak dilakukan gelar perkara secara terbuka dengan melibatkan publik dan pihak yang berkepentingan segera.
- Membawa proses hukum perkara ini ke pengadilan.
- Mendesak Kementrian kehutanan dan, BUMN dan Keuangan untuk pro aktif dalam menyikapi pelanggaran UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan indikasi kerugian Negara yang ditimbulkan.
Hal lain yang menjadi kekisruhan dalam tata kelola hutan di Jawa Barat adalah tumpang tindih kewenangan yang berpotensi mengabaikan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010 tentang Perum Perhutani yang memberikan kewenangan berlebihan serta menghilangkan fungsi pengawasan Negara atas tatakelola hutan yang berkelanjutan. Untuk itu kami mendesak pencabutan Peraturan Pemerintahan Nomor 72 tahun 2010 tentang Perhutani tersebut dan mendorong perubahan kebijakan tatakelola hutan Jawa yang adil, lestari dan berkelanjutan.
ConversionConversion EmoticonEmoticon