Selasa, 16-10-2012
(09.00-15.00)
Dilakukan mediasi oleh Pemerintahan Kabupaten dalam hal ini diwakili oleh Iman Ali Rahaman sebagai SEKDA kab. Garut antara perkebunan PTPN VIII Kebun Dayeuhmanggung, POLSEK, KORAMIL, DANDIM, Penggarap SPP, dan Kepala Desa dari tiga Desa yakni, Desa Dangiang, Sukamukti, dan Mekarmukti. Dalam pertemuan ini disepakati :
- Penggarap SPP tidak akan memperlebar lahan garapannya serat tidak akan merusak aset PTPN VIII Kebun Dayeuh manggung
- Pihak PTPN VIII Kebun Dayeuh manggung tidak akan menanam tanaman baru pada lahan diluar HGU atau diluar haknya.
- Pihak PTPN VIII Kebun Dayeuh manggung segera menarik pasukan BRIMOB dari kawasan perkebunan maupun garapan paling lambat 4 (Empat) hari setelah kesepakatan ini ditanda tangani
- Pihak Pemerintah Daerah (Tim Penyelesaian sengketa tanah) akan segera bekerja dimulai 7 (Tujuh) hari setelah penanada tanganan kesepakatan yang dibuat ini
- Seluruh pihak (PTPN VIII Kebun Dayeuh manggung, Penggarap SPP, kepala desa, tokoh masyarakat dan muspika Cilawu) bekewajiban melakukan sosialisasi dan pengawasan dalam pelaksanaan kesepakatan ini.
- Semua pihak agar selalu menjalin komunikasi dan koordinasi yang intensif dalam rangka pelaksanaan kesepakatan ini.
(19.30)
Salah seoran penggarap SPP (Serikat Petani Pasundan) yang bernama Entisditangkap dikediamannya yang di Kp. Cikuwiwi Desa Dangiang Kecamatan Cilawu Kab. Garut oleh sembilan orang anggota polisi dari Kapolres. Garut dengan tuduhan melanggar pasal 170 ayat 1 dan pasal 406 ayat 1 KUHP. Tentang perusakan terhadap orang atau barangPadahal sebelumnya tidak ada satu suratpun yang dilayangkan oleh pihak Kepolisian kepada Saudara Entis berkaitan dengan penangkapan tersebut. Selain itu juga tidak ada surat pemberitahuan kepada pemerintahan setempat .
---------
secretariat_spp@yahoo.co.id
---------
secretariat_spp@yahoo.co.id
ConversionConversion EmoticonEmoticon