PRESS RELEASE: HENTIKAN PEMBANGUNAN DAM JATIGEDE HINGGA DISELESAIKAN KONFLIK AGRARIA DAN KASUS KORUPSI DAM JATIGEDE!


Pembangunan Dam Jatigeda akan menghilangkan 6.379 Ha lahan pertanian yang subur dan hutan, akan mengusir 35 desa dari 5 kecamatan di kabupaten Sumedang, akan menenggelamkan Makam Para Leluhur orang Sumedang, dan akan memindahkan 70.000 jiwa dari 8.114 KK ke daerah lain. Ini fakta yang memicu konflik agraria, rezim SBY-Budiono harus bertanggungjawab!
Fakta lain, permasalahan yang terjadi di Desa Cipaku – Kec. Darmaraja adalah sekelumit persoalan yang berkaitan dengan konflik agraria tersebut, korupsi menjadi bentuknya; dilakukan oleh Kepala Desa Didin Nurhadi. Hal ini mencerminkan, betapa bokbroknya aparatur rezim SBY-Budiono hingga ke tingkat desa. Desa Cipaku adalah salah satu desa yang akan terkena genangan Dam Jatigede yang seharusnya aparatur desa bisa membela sekaligus memperjuangkan hak-hak rakyat yang disengsarakan oleh pihak proyek pembangunan Dam Jatigede, bukan malah meng-korup uang rakyat, karena ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam penyelesaian konflik agraria di Jatigede.

Kasus di Desa Cipaku khusunya, dan desa-desa yang terkena genangan Dam Jatigede umumnya, permasalahan korupsi ini muncul seiring dengan munculnya konflik agraria, sejak tahun 1982 sampai sekarang. Permasalahan kasus korupsi ini harus segera diusut tuntas, sebagia penyelesaian konflik agraria Dam Jatigede, karena rakyat akan semakin ditambah sengsara oleh persoalan lorupsi juga konflik agraria.

Betapa mendesaknya penyelesaian kasus korupsi ini dilakukan, karena akan sangat berpengaruh pada penyelesaian konflik agraria khususnya di Desa Cipaku umumnya di wilayah konflik agraria Dam Jatigede, sebelum penyelesaian sengketa tanah antara rakyat dengan pihak proyek Jatigede dapat tuntas dan berpihak pada rakyat, sehingga kesengsaraan rakyat di wilayah konflik agraria yang telah berlangsung 45 tahun akan segera berakhir yang seharusnya berdasarkan Undang-Undang Pembaharuan Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960.

Adapun kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Didin Nurhadi sebagai Kepala Desa Cipaku terpilih periode 2012-2018, adalah sebagai berikut :
1.     Dana Pungutan dari masyarakat
·         Latar belakang (background) dana pungutan yang dilakukan oleh Kepala Desa Cipaku Kecamatan Darmaraja berkenaan dengan  kebutuhan operasional pendataan tanah milik warga masyarakat dampak proses ganti rugi tahun 1984-1986 yang belum dituntaskan oleh Pemerintah diantaranya lahan yang terlewat murni dan kekurangan luas serta salah klasifikasi. Maka masyarakat dikenakan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bidang. Penetapan besar pungutan berdasarkan muswarah dengan masyarakat.
·         Bidang tanah yang termasuk dalam kategori  kekurangan luas dan terlewat muruni sebanyak 8 tahap. Sedangkan yang dipungut hanya 2 (dua) tahap. Berdasarkan catatan dana yang sudah masuk sebesar 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), total bidang  kurang lebih  1000 (seribu) bidang.
·         Penghentian penarikan dana pungutan disebabkan adanya response dari  pihak lain yang dipandang menyalahi aturan, karena yang membutuhkan tanah adalah proyek Pembangunan Waduk Jatigede, bukan dibebankan kepada masyarakat.  Maka pihak pemerintah desa menghentikan pungutan.
·         Pengalokasian dana pungutan berdasarkan pengakuan Bendahara Desa diantaranya, pembelian materai sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah). kalau 1 (satu ) bidang menggunakan  5 (lima) buah materai berarti jumlah bidang lebih dari 1.460 bidang, sehingga jumlah uang terkumpul  seharusnyta sebesar Rp. 439.800.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan pengakuan bendahara desa Cipaku jumlah uang baru terkumpul kurang-lebih Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Diberikan kepada oknum Polda sebesar Rp. 10.000.000,- (pengakuan Kepala Desa Cipaku Didin Nurhadi), sebagai bentuk penyuapan untuk menghadang sentuhan hukum.
·         Proses pengalokasian dana dari Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) telah disalahgunakan, karena keberadaan dana tersebut  sampai sekarang tidak jelas dan dipertanyakan oleh masyarakat. Sedangkan menurut pengakuan Bendahara Desa Cipaku uang tersisa kurang-lebih Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
·         Masyarakat berasumsi bahwa telah terjadi penggelapan uang pungutan untuk pendataan tanah milik rakyat untuk proyek waduk Jatigede sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bidang oleh Kepala Desa Cipaku saudara Didin Nurhadi, dan betul-betul  telah membohongi rakyatnya sendiri.
·         Menjelang proses pendaftaran calon kepala desa, keberadaan dana tersebut dipertanyakan kembali oleh masyarakat, namun tidak ada jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara Didin Nurhadi dinyatakan lolos dari  seleksi bakal calon kepala Desa Cipaku, padahal realita menunjukkan bahwa Didin Nurhadi tidak bersih, maka pihak terkait yang meloloskan Didin Nurhadi sebagai Bakal Calon Kades Cipaku harus bertanggungjawab.

·         Didin Nurhadi  harus bertanggungjawab atas penggelapan uang tersebut  karena telah merugikan masyarakat dan bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
2.     Perkara Aset Desa
·         Masyarakat Di Desa Cipaku mempertanyakan tentang asset desa, namun sampai sekarng ini belum mendapatkan jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan pengakuan Didin Nurhadi saat menjabat Kepala Desa Cipaku asset tersebut jumlahnya sebesar Rp. 144.999,700,- (seratus empat puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan tujuh ratus rupiah) disimpan di BNI Cabang Kab. Sumedang.
·         Berdasarkan investigasi bahwa Asset Desa tersebut telah dipindahkan ke BPR Kec. Darmaraja, tapi jumlahnya mengerucut menjadi Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) dengan tujuan untuk mendapatkan jasa (bunga) yang lebih besar. Menjelang peneyelenggaraan Pilkades asset desa tersebut dipertanyakan oleh BPD namun jawabannya tidak jelas.
·         Masyarakat menduga bahwa saudara Didin Nurhadi tidak transfaran, berikut penggunaan  uang jasa (bunga) kepada masyarakat, sehingga masyarakat menduga adanya tindak penggelapan asset desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan kroni-kroninya.
3.    Perkara Penggelembungan Ganti Rugi Tanah Milik
·         Kasus lain, saudara Didin Nurhadi disinyalir telah melakukan ganti rugi lahan milik yang terletak diluar elevasi (peninggian), bukan termasuk yang terlewat pembayaran tahun 1984, dan bukan areal terisolir oleh Pembangunan waduk Jatigede. Dalam SPPT tanah tersebut seluas 75 bata (. Harga beli dari pemerintah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) per bata, berarti dibayar oleh pemerintah  hanya Rp. 91.000.000,- (sembilan puluh satu juta rupiah).
·         Kenyataannya Didin Nurhadi menerima ganti rugi dari pemerintah sebesar                    Rp. 196.500.000,- (seratus sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Berarti telah terjadi tindakan penggelumbungan (markup) yang didukung persekongkolan dengan pihak-pihak terkait.
4.    Perkara Penyimpangan Dana Kelompok Tani
·         Dana bantuan Pemerintah peruntukan  Gapoktan (gabungan kelompok tani) yang difasilitasi oleh anggota DPRD DT. I Jabar dalam prosesnya disinyalir tidak sesuai dengan peruntukan yang semestinya.
·         Penyaluran dana bantuan kelompok tani sebagian disalurkan kepada mereka yang bukan haknya. Berarti telah terjadi diskriminasi berdasarkan kedekatan dan kepentingan-kepentingan tertentu.

·         Menurut pengakuan bendahara kelompok tani sebagian dana yang disalurkan tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, berindikasi Kepala Desa Cipaku Didin Nurhadi dan kroni-kroninya telah melakukan tindakan korupsi.

Oleh karena itu, Kami dari Komite Pimpinan Desa Serikat Tani Nasional-Politik Rakyat Miskin (KPD STN-PRM) Cipaku, menuntut:
1.     Tolak Pelantikan Didin Nurhadi sebagai Calon Terpilih Kepala Desa Cipaku periode tahun 2012-2018!
2.     Tangkap, adili, dan sita harta Koruptor yang terkait dengan proses pembangunan Dam Jatigede, untuk subsidi rakyat!
3.     Hentikan Pembangunan Dam Jatigede sebelum Konflik Agrarianya diselesaikan terlebih dahulu!

Untuk itu, sudah saatnya Kaum Tani Se-Jatigede mulai saat ini : merapatkan dan menguatkan barisan dengan mengorganisir diri sebagai Kaum Tani dalam memperjuangkan hak-hak dasar yang telah direnggut oleh para aparatus negara yang bekerjasama dengan para Pemodal (Kapitalis Lokal sampai Internasional) yang serakah, serta para kaum oportunis dan munafik sebagai musuh Kaum Tani. Karena dengan penguatan organisasi-organisasi Kaum Tani yang punya keteguhan dalam prinsif dan rela berjuang demi tercapainya tujuan Kaum Tani dalam menciptakan keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran bagi Rakyat/Kaum Tani di wilayah konflik agraria Dam Jatigede khususnya dan di Tanah Air tercinta pada umumnya.


Cipaku, 13 Agustus 2012

Ketua,
Komite Pimpinan Desa Serikat Tani Nasional Politik Rakyat Miskin
(KPD STN-PRM) Cipaku

Tarmu


Previous
Next Post »