KOMITE BERSAMA
UNTUK ADVOKASI WARGA DAN LINGKUNGAN GANDOANG
Sekretariat Kantor WALHI Jawa Barat Jalan Piit No 5 Bandung
No Tilp/Faks : 022 250 7740
_________________________________________________________
Nomor : | 001/Komite Bersama/XI/2011 |
Lampiran : | 1 berkas |
Perihal : |
Irjen Pol Drs.Putut Eko Bayuseno, SH
(Kapolda Jawa Barat)
di
Bandung
Assalamualaikum
Salam Hijau, Adil dan Lestari
Semoga kita selalu sehat dan senantiasa mendapatkan kemudahan dalam beraktivitas.
Aktivitas penambangan pasir yang terjadi di Desa gandoang adalah nyata berdampak kepada keselamatan warga. kerusakan lingkungan yang terjadi seperti kekeringan air, jalan rusak, berdebu, dan menurunnya kualitas air tanah pada sumur saat hujan, telah membuat masyarakat terganggu dan tidak dapat beraktivitas memenuhi kebutuhan hidup.
Sejatinya, negara dalam hal ini kementerian lingkungan hidup telah mengeluarkan surat 1. pada tanggal 21 maret 2011 no B.2325/Dep.V-1/LH/03/2011 2. pada tanggal 27 april no B.3555/Dep-V/LH/04/2011 yang menyatakan bahwa 1. penghentian kegiatan penambangan pasir 2. tindak lanjut surat rekomendasi penghentian kegiatan penambangan pasir, selanjutnya bupati kabupaten bogor juga telah mengeluarkan surat no 541.3/559/ESDM/2011 tentang penghentian kegiatan penambangan, perusahaan juga telah melakukan gugatan atas keluarnya surat bupati yang kemudian di tolak oleh PTUN pada tanggal 21 september 2011
Namun dalam kenyataannya perusahaan dalam hal ini CV Sumber cipta abadi dan PT Abdi Guna Bahari tidak mengindahkan keputusan pemerintah yang telah dikeluarkan tersebut.
Atas dasar kenyataan tersebut, Warga yang sudah berusaha menutup aktivitas penambangan pasir di desa gandoang cileungsi Bogor pada tanggal 13 November 2011 secara bersama-sama dan tanpa paksaan dari pihak manapun melakukan aksi damai guna menghentikan ekploitasi tambang pasir tersebut. Dari pelaksanaan aksi yang terjadi dimana terjadi bentrok antara aparat polisi warga dan satu kelompok lain yang tidak dikenal dimana kelompok yang tidak dikenal ini membela dan melindungi perusahaan.
Dalam aksi yang terjadi warga di tangkap dengan tuduhan, yaitu:
- Ramdani dan Drs, H Nur hidayat : Diduga telah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau menghasut melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah dan atau tidak menghiraukan perintah dari petugas dan atau perbuatan tidak menyenangkan dan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP , dan atau pasal 335 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
- Menan bin Masdi dan Sukarno bin Darmo Senen : Karena diduga keras telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 KUHP.
Atas dasar dakwaan tersebut, kami menyatakan bahwa:
- Ramdani dan Drs. H Nurhidayat tidak pernah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau menghasut dan atau melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah dan atau tidak menghiraukan perintah dari petugas dan atau perbuatan tidak menyenangkan atau turut serta melakukan perbuatan pidana.
- Menan bin Masdi dan Sukarno bin Darmo Senen: tidak pernah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang sah
- Sara Kurnia (46 Th) Warga Rt 02 Rw 03 Desa Gandoang
- Dedi Pratama (21 Th) Warga Rt 02 Rw 07 Desa Gandoang
- Nurchayatul Maki (35 Th) Warga Rt 02 Rw 08 Desa Gandoang
Atas dasar kenyataan tersebut, kami Komite Bersama Untuk Advokasi Warga dan Lingkungan Gandoang meminta kepada Kapolda Jawa Barat untuk:
- 1. Menangguhkan empat warga (Pejuang Lingkungan ) yang ditahan tersebut tanpa syarat serta membebaskan segala tuduhan yang dipersangkakan.
- 2. Melakukan Penutupan terhadap aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan oleh CV SCA dan PT AGB yang illegal dan melakukan menindak secara hukum terhadap 2 perusahaan tersebut
- 3. Melakukan investigasi dan pengusutan terhadap aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan kepada 3 orang warga ( poto korban terlampir).
Demikian surat dukungan dan penuntutan pembebasan ini kami buat dalam keadaan sadar dan siap menerima resiko atau petisi yang sudah kami buat.
Salam Hijau, Adil dan Lestari
Bandung, 25 November 2011
Komite Bersama Untuk Advokasi Warga dan Lingkungan Gandoang
Cileungsi Bogor Jawa Barat
Dadan Ramdan
Koordinator
CP 082116759688
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI)
- Kepala Divisi Propam Polda Jawa Barat
- Gubernur Jawa Barat
- Ketua DPRD Jawa Barat
-Komite Bersama Untuk Advokasi Warga dan Lingkungan Gandoang-
FKWPL Cileungsi Bogor, WALHI Jawa Barat, WALHI Jakarta, LBH Jakarta, WALHI EKNAS, LBH Bandung, STN PRM Sumedang, PBHI, PSDK, Mapala Cantigi, FKPA Kab Bandung, FDA, Baraya Bandung, SHI Tatar Ukur, Pepeling, Taruna Mandiri, Fokber, LMDH Tarumajaya, Perkumpulan Inisiatif, MPLH Godong Sewu, FK3I Jabar, YPBB, Daya Cipta Budaya, LAM Subang, Palamus Subang, Serikat Petani Pasundan, KIARA, AGRA, FMN, Kopri PMII, PRD Jabar, Badko HMI, RPDN, FPB
ConversionConversion EmoticonEmoticon