Sudah sejak pertengahan tahun 2008 warga Desa Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor melakukan penolakan terhadap berdiri dan beroperasinya kegiatan pertambangan galian C di wilayahnya yang dilakukan oleh PT. Abdi Guna Bahari (AGB) dan CV. Sumber Cipta Abadi (SCA). Total lahan yang digunakan oleh perusahaan tersebut adalah ± 18 Ha dan dilakukan dengan teknik tambang terbuka.
Penolakan warga ini didasarkan pada beberapa hal yakni adanya dampak lingkungan seperti berkurangnya cadangan air bawah tanah bahkan hingga hilangnya air bawah tanah saat musim kemarau, suara bising dari aktifitas kegiatan pertambangan, rusak dan hancurnya jalan sehingga mengancam keselamatan pengguna kendaraan bermotor, dan potensi terjadinya longsor. Tidak hanya itu, ternyata kedua perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen UKL/UPL, tidak memiliki mekanisme pemantauan dan pemulihan lingkungan. Bahkan Bupati Bogor telah melakukan pelanggaran terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) dalam bentuk memberikan izin pertambangan daerah terhadap 2 (dua) perusahaan tersebut meski Perda Kabupaten Bogor Nomor 19 tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten Bogor Tahun 2005-2025 telah mengatur bahwa Kecamatan Cileungsi bukan kawasan pertambangan galian C.
Pada hari minggu pagi, 13 Nopember 2011, ribuan warga Desa Gandoang Cileungsi kembali berunjuk rasa di sekitar lokasi tambang pasir illegal, menuntut penutupan aktivitas pertambangan tersebut. Minggu Pukul 08.30, saat massa bergerak dari pemukiman menuju ke barat jalan raya Jonggol Cileungsi mendekati lokasi CV.SCA, tiba-tiba dari arah berlawanan massa aksi dihadang oleh sekelompok preman dan melempari dengan batu ke arak massa aksi, sehingga terjadilah saling lempar batu.
Pada aksi tersebut, tidak lama kemudian ratusan Polisi datang dan melakukan penyekatan, namun sekelompok preman dari arah berlawanan terus melakukan pelemparan batu ke arah warga. Massa aksi tetap bertahan dan ratusan Polisi mulai bertindak represif terhadap massa aksi dan massa mulai melakukan perlawanan sehingga terjadi bentrok dan dorong-dorongan. Polisi beberapa kali melakukan penembakan dengan senjata api dan penyemprotan air (water canon) kearah massa. Massa aksi mulai terdesak dan mundur dan saat massa berhamburan Polisi melakukan menangkapi terhadap beberapa peserta aksi dan seorang aktivis Walhi Jakarta. Terdapat 5 orang warga peserta aksi diketahui luka-luka (2 orang terkena lempar batu dikepala diantaranya mendapat 12 jahitan, dan 3 orang terkena peluru). Diketahui juga terdapat korban luka-luka 3 orang dari aparat kepolisian.
Sekitar pukul 11.00 beberapa peserta aksi yang tertangkap diamankan di dalam mobil dan dibawa ke Polres Bogor, di Cibinong. Sejak pukul 13.00 hari minggu hingga hari senin ini peserta aksi yang di tahan dan di BAP masih belum dibebaskan. Berikut nama-nama mereka tertahan dan di BAP adalah warga desa Gandoang; Karno, Rebo (Rw 07), Katemon (Rw.08), Sidi (Rw.03), Jeli (rw.03), Menan (Rw.09), dan Alan aktivis WALHI Jakarta, total 7 orang. Informasi terakhir hingga pukul 11.00 senin siang ini akan ditetapkan 2 orang sebagai tersangka; Nur Hidayat (ketua FKWPL) dan Ramdani (Sekretaris FKWPL). Kemudian setelah proses pemeriksaan tanggal 14 Nopember 2011, 4 orang warga yaitu H Nurhidayat, Ramdani, Sukarno dan Menan ditahan di Markas Polda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh CV.SCA dan PT.AGB sejak tahun 2008 tersebut telah berdampak kekeringan pada sumber mata air (sumur) warga Desa Gandoang, selain jalan rusak, suara bising 24 jam nonstop, penyerobotan lahan sawah untuk perluasa, mencemari air sawah warga hasil cucian air pasir, jarak berdekatan dengan rumah warga, potensi longsor dan terbukti tidak memiliki dokumen prosedur izin lingkungan (AMDAL/UKL/UPL). Surat rekomendasi penghentian, penegakkan hukum dan upaya pemulihan telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang ditujukan kepada Bupati Bogor (surat Nomor: B.2325/Dep.V-1/LH/03/2011 tertanggal 21Maret2001), dan Bupati Bogor telah menyampaikan surat perintah penghentian kepada penanggungjawab usaha (surat Nomor:541.3/559/ESDM/2011 tertanggal 25 April 2011). Bahkan upaya pengusaha menggugat Bupati melalui PTUN telah ditolak oleh PTUN Bandung Jawa Barat pada September 2011. Hingga saai ini tindakan segel yang dilakukan oleh PPNS-KLH terhadap lokasi pertambangan terhitung sudah 2 (dua) kali dilakukan namun segel tersebut dirusak dan aktivitas pertambangan beroperasi seperti biasa.
---------
---------
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Dukungan dan Tuntutan Pembebasan 4 Orang Warga Gandoang Cileungsi Bogor
Kepada Yth
Kapolda Jawa Barat
di
Bandung
Assalamualaikum
SalamPembebasan
Semoga kita selalu sehat dan senantiasa mendapatkan kemudahan dalam beraktivitas.
Aktivitas penambangan pasir yang terjadi di Desa gandoang adalah nyata berdampak kepada keselamatan warga. kerusakan lingkungan yang terjadi seperti kekeringan air, jalan rusak, berdebu, dan menurunnya kualitas air tanah pada sumur saat hujan, telah membuat masyarakat terganggu dan tidak dapat beraktivitas memenuhi kebutuhan hidup.
sejatinya, negara dalam hal ini kementerian lingkungan hidup telah mengeluarkan surat 1. pada tanggal 21 maret 2011 no B.2325/Dep.V-1/LH/03/2011 2. pada tanggal 27 april no B.3555/Dep-V/LH/04/2011 yang menyatakan bahwa 1. penghentian kegiatan penambangan pasir 2. tindak lanjut surat rekomendasi penghentian kegiatan penambangan pasir, selanjutnya bupati kabupaten bogor juga telah mengeluarkan surat no 541.3/559/ESDM/2011 tentang penghentian kegiatan penambangan, perusahaan juga telah melakukan gugatan atas keluarnya surat bupati yang kemudian di tolak oleh PTUN pada tanggal 21 september 2011
Namun dalam kenyataannya perusahaan dalam hal ini PT CV Sumber cipta abadi dan PT Abdi Guna Bahari tidak mengindahkan keputusan pemerintah yang telah dikeluarkan tersebut.
Atas dasar kenyataan tersebut, Warga yang sudah berusaha menutup aktivitas penambangan pasir di desa gandoang cileungsi Bogor pada tanggal 13 November 2011 secara bersama-sama dan tanpa paksaan dari pihak manapun melakukan aksi damai guna menghentikan ekploitasi tambang pasir tersebut. Dari pelaksanaan aksi yang terjadi dimana terjadi bentrok antara aparat polisi warga dan satu kelompok lain yang tidak dikenal dimana kelompok yang tidak dikenal ini membela dan melindungi perusahaan.
Dalam aksi yang terjadi warga di tangkap dengan tuduhan, yaitu:
- Ramdani dan Drs, H Nur hidayat : Diduga telah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau menghasut melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah dan atau tidak menghiraukan perintah dari petugas dan atau perbuatan tidak menyenangkan dan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP , dan atau pasal 335 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
- Menan bin Masdi dan Sukarno bin Darmo Senen : Karena diduga keras telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 KUHP.
Atas dasar dakwaan tersebut, kami menyatakan bahwa:
- Ramdani dan Drs. H Nurhidayat tidak pernah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau menghasut dan atau melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah dan atau tidak menghiraukan perintah dari petugas dan atau perbuatan tidak menyenangkan atau turut serta melakukan perbuatan pidana.
- Menan bin Masdi dan Sukarno bin Darmo Senen: tidak pernah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang sah
Atas dasar kenyataan tersebut, kami Komite Bersama Advokasi Gandoang (KBAG) meminta kepada Kapolres Kabupaten Bogor dan atau Kapolda Jawa Barat untuk membebaskan empat warga yang ditahan tersebut tanpa syarat serta membebaskan segala tuduhan yang dipersangkakan.
Demikian surat dukungan dan penuntutan pembebasan ini kami buat dalam keadaan sadar dan siap menerima resiko atau petisi yang sudah kami buat.
Bandung, 19 November 2011
Nama Lembaga
Pimpinan Lembaga
*Surat Dukungan Untuk Pembebasa 4 Warga Gandoang Bisa di Kirimkan Ke HUMAS POLDA Jawa Barat CP. 0819818118 atau via Fax POLDA 022 7800173 atau 022 7804777.
ConversionConversion EmoticonEmoticon