Semua permasalahan konflik agraria di Indonesia adalah tanggungjawab negara, termasuk penyelesaian konflik agraria pembangunan Bendungan Jatigede yang sampai sekarang rakyat korban pembangunan Bendungan Jatigede masih disengsarakan atas perampasan alat-alat produksi yaitu tanah milik yang merupakan warisan termasuk benda-benda di atasnya. Alat produksi berupa tanah milik kaum tani di wilayah rancana Bendungan Jatigede merupakan sumber utama bagi kelangsungan hidup untuk kesejahteraan seluruh petani di wilayah rencana Bendungan Jatigede.
Menjadi mendesak dan pentingnya menyelesaikan persoalan konflik agraria Bendungan Jatigede demi keadilan seluruh rakyat korban konflik agraria Bendungan Jatigede khususnya, kami Seluruh Rakyat Korban Bendungan Jatigede menyatakan dengan tegas:
- Menolak dilaksanakannya penggenangan pada 1 Oktober 2013, sebelum konflik agraria pembangunan Bendungan Jatigede selesai. Apabila pemerintah memaksakan kehendak, seluruh rakyat korban pembangunan Bendungan Jatigede akan melawan sampai titik darah penghabisan;
- Menolak kesimpulan hasil verifikasi dan validasi data penduduk oleh SAMSAT Jatigede yang terkait oleh regulasi Permendagri No 15 Tahun 1975;
- Menolak fasilitas rumah tipe 36 di atas lahan 400 m2 untuk relokasi, karena tidak layak dan sangatlah naif rumah tempat berlindung dan beraktifitas disamakan dengan kandang sapi atau istal kuda;
- Menolak relokasi situs makam leluhur (Cagar Budaya), karena akan menghilangkan sejarah dan budaya Sumedang;
- Menolak tindakan diskriminatif penyelesaian konflik agraria pembangunan Bendungan Jatigede;
- Menolak semua regulasi yang telah diterapkan sejak tahun 1982 sampai sekarang dalam proses ganti-rugi dan relokasi, karena bertentangan dengan amanat UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan UU No. 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya.
Demi keadilan sosial yang seadil-adilnya, Seluruh Rakyat Korban Bendungan Jatigede menuntut pemerintah:
- Apabila pihak pemerintah memaksakan pembanguna Bendungan Jatigede adalah sebuah kebutuhan mendesak untuk menciptakan kesejahteraan rakyat, maka selesaikan terlebih dahulu konflik agrariannya sesuai dengan UUPA No. 5 Tahun 1960 UU dan UU No. 20 Tahun 1961 sebelum proses rencana pembangunan Bendungan Jatigede dilanjutkan!
- Menjalankan amanat UUPA No. 5 Tahun 1960 dan UU No. 20 Tahun 1961, yang menyangkut Land Reform dan Akses Reform dalam Menuntaskan konflik agraria di wilayah rencana genangan Bendungan Jatigede dari tahun 1982 sampai sekarang!
- Mengkaji ulang studi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Bendungan Jatigede dan atau melakukan pengkajian terhadap Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)!
- Melakukan penanganan situs cagar budaya sesuai dengan peraturan yang berlaku!
- Usut tuntas kasus korupsi, adili dan penjarakan para koruptor serta sita harta koruptor yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik agraria pembangunan Bendungan Jatigede dari tahun 1982 sampai sekarang untuk subsidi rakyat!
- Apabila pihak pemerintah tidak bisa menyelesaikan konflik agraria Bendungan Jatigede yang mengacu pada amanat UUPA No. 5 tahun 1960 dan UU No. 20 tahun 1961, Hentikan Pembanguna Bendungan Jatigede Sekarang Juga!
Pakualam, 22 Agustus 2013
ALIANSI INTELEKTUAL MUDA JATIGEDE
RUDI BRATA MANGGALA
---------
CP: Rudi Brata Manggala (082115149754 )
ConversionConversion EmoticonEmoticon